Konferensi pers penyelundupan senpi

Beritainternusa.com,Jatim – Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga tersangka pelaku jual beli senjata api ilegal. Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengiriman sepucuk senjata api jenis G2 Combat tanpa seri dan amunisi yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Pergudangan Ramajaya Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga tersangka yakni: TS (34) asal Desa Darungan Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. EK (45) asal Desa Bakung Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, dan AS (32) asal Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau. Pengiriman tersebut dikhawatirkan sebagai pasokan kepada kelompok separatis.

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, polisi mengamankan sebuah senjata api jenis G2 Combat tanpa seri dan amunisi yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Pergudangan Ramajaya Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo,” jelas Kombes Pol. Kusumo saat merilis tersangka, Jumat, (24/2/2023).

Pengiriman paket tersebut, lanjut Kusumo, dikirim secara terpisah pada dua kodi dengan keterangan spare part, dan hendak dikirim ke kawasan Makassar.

Setelah dilakukan identifikasi, polisi berhasil menangkap TS beserta kendaraan Honda ADV dengan nopol AG 2147 N0,” tambahnya.

Dari tangan pelaku TS, polisi juga mengamankan 1 pucuk senjata api jenis pistol Glock beserta amunisi yang ditemukan di dalam jok sepeda motor. Sementara dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita dua senjata api Laras panjang jenis M24 kaliber 5,56 mm dan Sniper SR25 kaliber 7,62 mm.

Selain itu ada juga ratusan amunisi dan alat reparasi senpi di rumahnya. Dan menurut pengakuan TS ini, dialah orang yang mengirim senpi melalui jasa ekspedisi dan hendak dikirim ke Makassar,” terangnya.

Melalui TS, polisi juga berhasil menangkap EK dan AS di rumahnya masing-masing. Keduanya merupakan konsumen dari TS. Dari tangan tersangka EK, polisi menyita dua pucuk senpi jenis pistol merek Zoraki 914 dan 917 kaliber 9 mm serta ratusan butir amunisi tajam kaliber 9 mm.

Sedangkan dari tangan tersangka AS, polisi juga menyita Senpi jenis revolver SW (Cis Kaliber 22 mm), 40 butir amunisi kaliber 22 mm, dan satu butir selongsong kaliber 22 mm.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here