Ilustrasi

Beritainternusa.com,Semarang – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di wilayah Banyumanik Semarang. Tersangka IW (33) merupakan mantan guru honorer yang diduga sudah enam kali mencuri di lima tempat kejadian perkara.

Kita ungkap kasus pencurian dan pemberatan pada 14 Januari. Dia tercatat pernah beraksi di Jogja, Sleman, Jakarta, Sukabumi, dan dua kali beraksi di Semarang,” kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso, Jumat (24/2/2023).

Terbaru IW melakukan pencurian mobil boks Daihatsu di wilayah Banyumanik pada 8 November 2022. Modusnya mengamati korban yang sedang memarkirkan mobil di kontrakannya. Jadi ketika korban lengah, pelaku langsung beraksi ambil mobil,” ungkapnya.

Korban yang merasa kehilangan mobil langsung mengecek ke kamar. Saat dicek surat surat STNK yang ada di dompet juga sudah tidak ada.

IW mengaku nekat mencuri untuk membiayai pengobatan istrinya yang sedang sakit. Dia juga punya langganan penadah yang siap membeli barang curiannya.

Hasil mencuri dapat Rp10-15 juta, untuk biaya pengobatan istri sakit keras. Dia juga sempat bekerja sebagai guru honorer dan berhenti kira kira sudah 6 bulanan,” kata dia. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP,” tandas Ali Santoso.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here