Beritainternusa.com,Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pagawai pajak yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 lalu membuat harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat ada 13.889 orang pegawai pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Dilansir dari cnnindonesia (23/2/2023), jumlah pegawai pajak yang memiliki kewajiban wajib lapor ke LHKPN mencapai 32.191 orang. Dari jumlah tersebut yang sudah melaporkan hartanya ke LHKPN 18.306 orang atau 56,87 persen.
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan para pejabat negara ini ditentukan dalam Pasal 4 huruf e PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut, “PNS wajib melaporan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Terungkapnya kasus penganiayaan dan jenis kendaraan mewah yang dinaiki oleh anak pegawai pajak, membuat geram sejumlah pihak, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Gaya hidup mewah anak dari Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, RAT dengan kendaraan mewahnya, Jeep Rubicon itu dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu.
Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional,” ujar Sri Mulyani lewat akun instagram pribadinya @smindrawati pada Rabu, 22 Februari 2023.
Sementara itu pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan gaya hidup mewah sebagai asal muasal perilaku korup. Benih perilaku korup berawal dari pola-pola kebiasaan hidup mewah.
Gaya hidup bermewah-mewahan itu kan embrionya korupsi. Benih perilaku korup dipupuk dari pola semacam itu,” ucap Herdiansyah, dilansir dari cnnindonesia (23/2/2023).
Dilansir dari tempo, (23/2/2023) data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak tahun 2005-2019 terjadi 13 kasus korupsi perpajakan. Dari kasus tersebut terbukti terjadi kongkalikong antara pegawai pemerintah dan swasta, sebanyak 24 orang pegawai pajak terlibat.
Dari belasan kasus tersebut, didominasi oleh aksi suap-menyuap. Total nilai suap menyuap mencapai Rp 160 miliar. Nominal ini belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi,” tulis ICW dalam keterangan persnya pada 8 Maret 2021.
Salah satu kasus korupsi yang cukup terkenal ialah kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang viral pada tahun 2010-2011 silam. Gayus tidak hanya berhasil memanipulasi pajak ia juga melakukan tindak kejahatan lainnya seperti menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu.
Gayus merupakan terdakwa dalam suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, US$ 659.800 (sekitar Rp 10 miliar), dan Sin$ 9,6 juta (sekitar Rp 108 miliar), serta melakukan pencucian uang. Rentetan ulah nakalnya membuatnya divonis 29 tahun penjara.
Berikutnya ada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie. Ia terbukti menerima suap Rp 1 Miliar dari Kartini Mulyadi pada tahun 2005.
Bahasyim yang memiliki harta kekayaan hingga Rp 60,9 Miliar itu terbukti melakukan tindakan pencucian uang. Ia memecah penyimpanan uang panas hasil korupsinya dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.
Nama ketiga yang cukup terkenal ialah Dhana Widyatmika. Dilansir dari cnnindonesia (23/2/2023), Dhana merupakan PNS golongan III/c di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.
Sama seperti Bahasyim, Dhana juga memiliki harta kekayaan mencapai Rp 60 Miliar, ironisnya jumlah harta yang dilaporkannya ke KPK hanya Rp 1,23 Miliar. Ia divonis oleh Mahkamah Agung dengan 13 tahun penjara setelah menerima suap hingga Rp 2,5 miliar.
[Admin/itbin]