Beritainternusa.com,Tangerang – GP, tersangka penganiayaan nenek IR diberi tiga tuntutan oleh warga Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Tuntutan pertama ialah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada GP. Tuntutan kedua ialah meminta agar tersangka beserta keluarga pergi, dan tidak lagi menempati kediamannya yang berada persis di depan rumah korban di Jalan Betet II. Tuntutan yang ketiga ialah meminta agar keluarga GP memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 200 juta.
Priatno, Ketua RT02/RW06, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, mengatakan bahwa tiga tuntutan tersebut dilayangkan atas perbuatan tersangka yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, tindakan yang dilakukannya tersebut tidak manusiawi dengan melakukan penganiayaan terhadap seorang lansia.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya santer diperbincangkan soal penganiayaan keji yang dilakukan pelaku kepada tetangganya Nenek IR.
Kami warga Pondok Bahar, Kota Tangerang, menyampaikan tiga tuntutan kepada tersangka ataupun keluarganya atas tindakan penganiayaan terhadap nenek IR,” ujar Priatno saat diwawancarai Wartakotalive.com, Selasa (21/2/2023) tengah malam.
Pertama kami meminta agar pelaku yang sudah sangat sadis menganiaya nenek IR dihukum seberat-beratnya, karena itu sudah tidak manusiawi lagi,” katanya.
Tuntutan kedua secara tegas meminta supaya pelaku beserta keluarga pergi dari tempat tinggalnya di Pondok Bahar. Sebab pasca peristiwa mengerikan tersebut, warga sekitar kini tengah mengalami trauma dan ketakutan setiap pergerakan keluarga tersangka.
Kami minta agar pelaku dan keluarganya pergi, tidak lagi tinggal di Jalan Betet II, karena sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan dan menakutkan bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara untuk tuntutan yang ketiga ialah meminta agar keluarga GP memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 200 juta. Menurutnya, tuntutan terakhir itu dilakukan sebagai bentuk ganti rugi biaya pengobatan dan menimbulkan efek jera bagi tersangka.
Kami melihat tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku ini, lewat pengacaranya dia bilang hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” ungkapnya.
Mereka ini punya aset rumah, kendaraan, masa nggak ada usaha sebagai bentuk minta maafnya sama sekali, langsung begitu saja,” ungkapnya.
Priatno pun menegaskan, tuntutan yang disampaikannya tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat yang tinggal di Kelurahan Pondok Bahar.
Jadi, ini adalah kesepakatan kami semua warga kepada tersangka, saya dan pak RW hanya menyampaikan apa hasil yang telah disepakati dan ditentukan atas kekecewaan dan ketakutan masyarakat,” jelas Priatno.
Menurut Prianto, penganiayaan GP pada nenek IR yang tinggal di depan rumahnya, Jumat (17/2/2023) lalu, sangat meresahkan masyarakat.
Kemudian selama tinggal di Jalan Betet II, keluarga tersangka dinilai lebih banyak menimbulkan masalah dibanding dengan berbaur dan bersosialisasi dengan warga sekitar.
Setelah kejadian mengerikan kemarin, warga Pondok Bahar ini jadi sangat ketakutan khususnya ibu-ibu, mereka selalu mengunci pintu rumah karena trauma dengan peristiwa yang sudah terjadi,” katanya.
Keluarga tersangka ini secara historis, sering bikin masalah dengan ribut sama tetangga sebelah dan yang terparah saat kejadian kemarin, di saat semua warga keluar untuk saling menolong, keluarga tersangka malah menutup pintu rapat-rapat,” ungkapnya.
Selain itu, kepribadian seksual menyimpang yang dimiliki tersangka, yakni penyuka sesama jenis laki-laki (gay), semakin menimbulkan ketakutan masyarakat.
Pasalnya, penyimpangan orientasi seksual GP diketahui masyarakat luas telah menimbulkan korban dari seorang pemuda pria.
Hal itu yang menjadi kewaspadaan masyarakat terkait aktivitas tersangka, yang dinilai dapat mengancam anak-anak yang tinggal di sekitar kediamannya.
Pelaku penganiayaan ini juga memiliki kelainan seksual yaitu penyuka sesama jenis atau gay dan sudah pernah ada pemuda yang menjadi korbannya dia,” tuturnya.
Kalau begini, artinya tersangka ini kan sudah sangat membahayakan, selain membuat ibu-ibu takut, warga juga khawatir dengan aktivitas anak-anak dan pemuda yang ada Kelurahan Pondok Bahar ini,” terangnya.
Ia menegaskan, aksi pengusiran terhadap keluarga tersangka penganiayaan nenek IR tersebut tidak merujuk pada jangka waktu tertentu.
Menurutnya, trauma berat yang dialami keluarga korban dan warga sekitar akan sangat sulit untuk terobati ataupun pulih secara total.
Jadi intinya, warga telah sepakat tidak lagi mengizinkan pelaku penganiaan dan keluarganya tinggal lagi di rumahnya itu sampai kondisi psikologis warga telah sembuh semua dan itu waktunya tidak bisa ditentukan,” jelas Priatno.
[Admin/tbbin]