Beritainternusa.com,Pacitan – Para pemilik ternak sapi di Pacitan yang sapinya mati karena terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya sebagian di antara mereka bakal mendapatkan ganti rugi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabid Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Kus Handoko mengatakan, semula ada 25 ekor sapi yang diusulkan memperoleh ganti rugi dari pusat lantaran mati terpapar PMK. Namun, setelah dilakukan verifikasi hanya 17 ekor sapi yang disetujui.
Sisanya tidak disetujui karena dianggap syaratnya kurang. Seperti tidak melampirkan dokumentasi saat penguburan, saksi kematian sapi dan pelaporan melalui aplikasi khusus PMK,” kata Kus, Senin (20/2/2023).
Kus mengungkapkan para peternak yang memiliki 17 sapi itu bakal mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi jadwal penyerahan bantuan tersebut dari pihak Kementan. Mungkin bagian Pacitan penyalurannya terakhir. Karena jumlah ternak mati sedikit,” ungkapnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini terdapat 30 kasus kematian PMK. Sebanyak 25 kasus terjadi 2022 lalu, sedangkan lima kasus lainnya temuan Januari-Februari 2023. Untuk proses ganti rugi sapi yang mati tahun ini, Kus belum bisa memberikan penjelasan. Kami sendiri masih menunggu instruksi dari Kementan terkait hal itu. Tapi, kalau sementara belum ada,” ujar Kus.
[Admin/rmbin]