Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polres Gunungkidul menangkap AS (19), pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah. Pasalnya, ia diduga melakukan aksi pencurian kotak infak di hampir 70 lokasi.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan aksi terakhir AS dilakukan di sebuah masjid di Kapanewon Tanjungsari, 9 Februari 2023 lalu.
Aksinya ketahuan oleh warga, yang sudah mengawasi gerak-geriknya sejak masuk masjid,” jelas Edy dalam jumpa pers pada Kamis (16/02/2023).
AS sempat digiring ke Polsek Tanjungsari untuk diperiksa aparat. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Edy, AS mengaku sudah beraksi setidaknya di 69 lokasi.
63 lokasi berada di Gunungkidul, sedangkan lokasi lainnya di Kota Yogyakarta, Bantul, Cilacap, Sukoharjo, hingga Wonogiri. Pelaku sebelumnya juga pernah dilaporkan untuk kasus pencurian 5 ekor ayam di Polsek Karangpucung, Cilacap,” ungkapnya.
AS beraksi sendirian dengan modus jualan berkeliling dengan sepeda motor. Saat kondisi sepi, ia lalu masuk ke masjid hingga warung untuk mencuri uang.
Nominal uang yang dicuri bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 75 ribu. Tak hanya itu, ia juga diketahui pernah mencuri rokok dari warung.
Lantaran nominal yang kecil tersebut, AS pun dikenai Pasal 362, Pasal 363 Nomor 4, dan Pasal 363 Nomor 5 tentang Pencurian Ringan. Ancamannya maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp900,00.
Bersama pelaku juga diamankan uang tunai, kotak infak, pakaian, hingga motor yang digunakan untuk beraksi,” kata Edy. Pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus ini. Termasuk kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain bersama AS.
AS mengaku aksinya dilakukan sejak Juni 2022. Adapun aksi pencurian di Gunungkidul mulai dilakukan pada Agustus 2022, persisnya di wilayah Kapanewon Nglipar. Uangnya saya gunakan untuk jasa pijat dan karaoke,” kata AS.
[Admin/tbbin]