Ferdy Sambo

Beritainternusa.com,Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan hukuman mati.

Vonis terhadap FS dijatuhkan hakim setelah menimbang berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan.

Dalam keputusannya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap FS dengan beberapa pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.

Adapun hal yang memberatkan FS dalam vonis mati tersebut, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,  terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.”

Adapun hal yang meringankan, hakim mengemukakan, tidak ada yang meringankan sama sekali.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati PC terhadap Yosua.

Atas hal itu, kata hakim Wahyu, alasan FS membunuh Yosua karna dianggap telah melecehkan PC perlu dikesampingkan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini FS didakwa sebagai aktor utama. Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni PC, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Selama proses persidangan sendiri, FS tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu. Dalam beberapa keterangannya, FS mengatakan, dirinya emosi merasa direndahkan harga dirinya ketika mendengar bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya yakni PC.

Oleh jaksa, FS didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, PC yang turut jadi terdakwa selama proses pengadilan tetap teguh dengan pendiriannya yakni menjadi korban pelecehan seksual Brigadir Yosua, meski tak ada hasil visum.

Setelah vonis terhadap FS dijatuhkan, PC akan menyusul divonis hakim hari ini. Oleh jaksa, PC dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Diketahui, dalam sidang ini, ibunda Brigadir Yosua, Rosty Simanjuntak ikut hadir langsung menyaksikan pembacaan vonis terhadap FS. Ia tampak duduk di kursi bagian depan.

Dengan tenang, Rosty yang mengenakan baju putih tampak menggendong foto almarhum Brigadir Yosua dengan didampingi seorang perempuan.

Sebelum persidangan, Rosty berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap FS. Ia bahkan menyebut, FS layak dihukum mati atas apa yang dilakukan terhadap anaknya Brigadir Yosua.

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here