Beritainternusa.com,Jateng – Warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah memperingati setahun peristiwa pengepungan kampungnya dan tindakan represif aparat kepolisian. Untuk memperingati peristiwa tersebut, warga Wadas yang tergabung dalam Gempadewa membangun patung berbentuk tangan mengepal.
Setahun lalu, warga Wadas yang menolak pengukuran tanahnya untuk penambangan batu andesit menjadi korban represifitas aparat. Saat itu puluhan orang warga Wadas ditangkap. Saat penangkapan tersebut sejumlah warga mengalami luka-luka.
Tokoh pemuda Wadas Siswanto mengatakan pembangunan monumen tangan mengepal ini berada di salah satu ruas jalan di Dusun Panduparang, Desa Wadas. Siswanto menyebut jika monumen itu menjadi penanda jika warga menolak rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Patung ini kami buat sebagai tanda bahwa kami terus berjuang untuk menolak rencana pertambangan batu andesit,” kata Siswanto dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu Ketua Gempadewa Talabudin menyebut untuk memperingati peristiwa pada 8 Februari 2022 itu, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) dan Solidaritas Wadas menggelar acara “Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara” di Desa Wadas. Peringatan yang berlangsung mulai Rabu (8/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023).
Acara ini juga diisi dengan berbagai kegiatan, seperti mujahad, pentas kesenian tradisional Barongan, pentas musik, pasar solidaritas dan live sablon, mural, dan pameran karya seni serta dokumentasi perjuangan warga Wadas.
Aktivitas penambangan di Wadas ilegal dan pemerintah hendaknya menghargai aspirasi warga desa yang menolak tambang,” kata Talabudin.
Sedangkan Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang menjadi kuasa hukum warga Wadas mengatakan PTUN Jakarta menyatakan dalam perkara 388/G/2022/PTUN JKT, majelis hakim memutuskan bahwa Surat Rekomendasi No.T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar hukum penambangan andesit di Wadas tidak memiliki kekuatan hukum. Tetapi dalam amar putusannya tidak menegaskan penambangan di Wadas ilegal.
Putusan ini memperkuat dugaan kita, bahwa selama ini proses tahapan penambangan di Wadas adalah ilegal. Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum,” tegas Dahnil.
[Admin/mdbin]
