Salah satu kasus polisi lindungi polisi adalah pembunuhan terhadap Brigadir J

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut kasus polisi ‘melindungi’ sesama anggota polisi, bukan persoalan baru di tubuh Polri dan kerap dikritik publik.

Tudingan tidak profesional kepolisian dalam menyelidiki dua kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta dan Cianjur lantaran pelakunya diduga anggota polisi serta purnawirawan polisi, menurut pengamat, disebabkan oleh “penyimpangan ideologi jiwa korsa yang salah”.

Akibatnya, polisi yang memeriksa kasus tersebut tidak bisa berlaku objektif dan akan saling menutupi peristiwa yang terjadi.

Merespons kritikan tersebut, Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta usai dihentikannya kasus kecelakaan dan penetapan tersangka terhadap korban meninggal Muhammad Hasya Atallah Syahputra.

Namun keluarga Hasya dan Selvi Amalia tetap menuntut kepolisian berlaku “adil dan transparan agar tidak terjadi kriminalisasi”.

Apa kejanggalan yang ditemukan kuasa hukum korban Hasya?

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah, terjadi pada 6 Oktober 2022.

Menurut pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina, kejadian itu bermula saat Hasya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kos temannya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika sedang melaju di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba berbelok ke kanan.

Hasya berusaha menghindari kendaraan itu dengan rem mendadak sehingga motornya jatuh ke sisi kanan jalan.

Pada saat yang sama, mobil Mitsubishi Pajero dari arah berlawanan yang dikendarai AKBP (purn) ESB tak bisa mengelak sehingga menyebabkan Hasya ketabrak.

Beberapa hari setelah Hasya dimakamkan, sang ayah melaporkan insiden kecelakaan tersebut ke polisi. Namun begitu hendak melapor, rupanya Polda Metro Jaya disebut telah memproses kasus ini.

Pada 28 November 2022 polisi diketahui menghubungi kedua orangtua Hasya untuk tujuan “bincang-bincang”.

Pertemuan itu terlaksana pada 1 Desember 2022 di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya. Di sana, seorang anggota polisi menyatakan “kasus kecelakaan tersebut lemah dan orangtua Hasya didorong untuk damai,” imbuh Gita mengulangi perkataan sang ibunda Hasya.

Mendengar hal itu, ibunya Hasya tidak tahan sehingga dia minta keluar ruangan. Saat itu kami kuasa hukum menunggu di luar. Terjadi adu argumentasi antara kami dan polisi,” sambung Gita kepada BBC News Indonesia, Senin (30/01/2023).

Kejanggalan berikutnya mobil yang diduga menabrak Hasya tidak disita polisi untuk keperluan penyelidikan.

Sikap polisi yang membiarkan barang bukti kecelakaan digunakan kembali, menurutnya, “mengherankan”. Sebab motor yang dimiliki Hasya sampai saat ini masih disita polisi.

Puncaknya adalah saat polisi mengumumkan Hasya sebagai tersangka  dan kemudian memutuskan menghentikan kasus tersebut dengan dalih kasusnya telah kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka sudah meninggal.

Padahal selama ini pihak keluarga tidak diberitahu sama sekali kalau polisi sudah melakukan penyidikan.

Makanya secara prosedur formal sudah sangat menyimpang. Bagaimana mungkin tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara pararel? Harusnya tahapan itu berjenjang.”

Orang meninggal jadi tersangka. Padahal hak tersangka adalah membela diri. Orang meninggal bisa didengar pendapatnya? Sementara ada kewajiban polisi memeriksa tersangka.” Ini saya bacanya merasa seperti dagelan.”

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari respons masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Hasya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Usman Latif, mengatakan Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya sehingga menghilangkan nyawanya dan nyawa orang lain.

Namun, Gita menyebut polisi tidak profesional dan tidak transparan lantaran penetapan tersangka terhadap Hasya telah diputuskan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan.

Penetapan Hasya sebagai tersangka, bagi Gita, adalah cara polisi untuk melindungi terduga pelaku. Saya pertanyakan status tersangka itu untuk kepastian hukum siapa dan seperti apa?”

Orangtua Hasya, kata dia, hanya ingin keadilan untuk anaknya yang telah tiada. Itu mengapa mereka mendesak polisi melanjutkan kasus ini hingga diputus di pengadilan.

Seperti apa kejanggalan kasus kecelakaan Selvi Amalia?

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia, di Cianjur, Jawa Barat, kuasa hukum korban meyakini pelakunya adalah pengemudi mobil Toyota Innova.

Mobil tersebut, kata pengacara Yudi Junadi, bagian dari kendaraan rombongan polisi yang sedang melintas di Jalan Raya Banding-Cianjur, Desa Sabandar, pada Jumat (20/01/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Yudi yang juga merupakan kuasa hukum dari keluarga korban Selvi mengatakan, keyakinan itu didasarkan pada keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian dan kamera CCTV dari warung yang di dekat lokasi.

Semua itu, kata Yudi, dikumpulkan oleh kerabat keluarga Selvi pada malam hari setelah peristiwa tabrakan tersebut.

Dalam investigasi yang kami lakukan sendiri, yang menabrak bukan sopir mobil Audi A6. Tapi mobil Innova yang posisinya di depan mobil Audi itu,” imbuh Yudi Junadi kepada BBC News Indonesia.

Menurut kesaksian orang-orang di sana, mobil Audi A6 itu datang setelah kejadian. Mobil itu melamban ke kiri karena menduga ada tabrakan.”

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia di Cianjur, Jawa Barat, kuasa hukum korban meyakini pelakunya adalah pengemudi mobil Toyota Innova.

Beberapa hari setelah insiden itu, menurut Yudi, polisi tidak melakukan tindakan apapun. Baru setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsur melakukan aksi, polisi bertindak.

Namun yang jadi persoalan, menurut dia, polisi tidak menggubris bukti-bukti yang diperoleh keluarga korban terlepas valid atau tidak.

Polisi justru menetapkan sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh Utomo, sebagai tersangka usai ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada Minggu (29/01/2023). Padahal sebelumnya, Sugeng tidak pernah diperiksa sama sekali oleh polisi.

Ini kan aneh, status DPO itu harus melewati tahapan. Dipanggil dulu, kalau tidak hadir, bisa ditersangkakan, kalau tidak juga hadir, baru DPO. Ini dipanggil saja tidak pernah,” imbuhnya. Sementara Sugeng setelah kejadian itu ada di kantor saya.”

Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuatnya juga keluarga korban Selvi menyebut polisi tidak profesional karena terlalu “terburu-buru” menetapkan tersangka.

Pihak keluarga korban Selvi, imbuhnya, ingin kepolisian Cianjur juga membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) demi mengungkap pelaku sebenarnya.

Berbuatlah adil sejak penyidikan. Jadi kalau penyidikan tidak adil, ke sananya juga tidak adil. Kriminalisasi akan terulang terus,” tegasnya.

Kini Sugeng telah ditahan dan diancam pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

Kapolres Cianjur, Doni Hermawan, mengeklaim korban Selvi sudah terjatuh sebelum mobil rombongan polisi melintas. Hal itu berdasarkan keterangan sembilan orang saksi yang telah diperiksa.

‘Penyimpangan ideologi jiwa korsa yang salah’

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan merujuk pada dua kasus kecelakaan lalu lintas itu nampak profesionalisme kepolisian “masih sangat jauh terkait objektivitas penyelidikan”. Polisi, menurut dia, seolah-olah bertindak sebagi pengacara pelaku ketimbang berpihak pada korban.

Salah satu kasus polisi ‘melindungi’ polisi adalah kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Padahal kalau keluarga korban merasa ada kejanggalan atau tidak terima dengan penyelidikan polisi karena tidak bisa menyajikan bukti yang bisa dipertanggung jawabkan secara transparan, semestinya kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Bukan malah diputuskan sendiri untuk dihentikan.

Jadi pengadilan bisa lebih objektif memutuskan, bukan polisi sendiri sehingga muncul kepentingan dalam penyelidikan itu,” jelas Bambang Rukminto.

Sikap seolah-olah menjadi pembela pelaku yang merupakan sesama anggota polisi, menurut pengamatannya, bersumber dari “penyimpangan ideologi jiwa korsa yang salah” ditambah lagi dengan perilaku koruptif.

Ini akhirnya membuat polisi saling menutupi kasus mereka alias tidak bisa bekerja profesional. Sebab pelanggaran yang mereka lakukan tidak mungkin dilakukan sendiri, kata Bambang.

Ini harus dibongkar, dirombak. Makanya perlu re-indoktrinasi. Polisi ini mau apa? Hanya sekadar alat menumpuk kekayaan oknum-oknumnya atau membeli kewenangan negara untuk mengumpulkan kekayaan?”

Untuk kasus Hasya, dia menyarankan polisi membuka kembali kasus tersebut dengan merujuk pada laporan ayah korban yang hingga kini belum ada tindak lanjut.

Adapun soal Tim Gabungan Pencari fakta (TGPF), menurutnya, tidak perlu. Sebab tim ini hanya ditujukan untuk meredam kekecewaan dan desakan masyarakat. Apalagi, sambungnya, TGPF dibentuk oleh polisi dan berisi anggota polisi.

Tim ini malah makin menunjukkan kinerja polisi tidak benar. Malah jadi pembenar bahwa kerja polisi tidak profesional, makanya setiap kali ada kejadian membentuk TGPF.”

Sementara untuk kasus Selvi Amalia, dia meminta polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan keluarga korban. Jika tidak, akan muncul persepsi yang sumir.

Kasus-kasus polisi ‘melindungi’ sesama polisi

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut kasus polisi ‘melindungi’ sesama anggota polisi, bukan persoalan baru di tubuh Polri dan kerap dikritik publik.

Salah satu kasus yang paling membetot mata masyarakat adalah kasus pembunuhan Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Seperti diketahui, sejumlah anggota Divisi Propam Polri di bawah perintah Ferdy Sambo berupaya menutup-nutupi kejadian sebenarnya pembunuhan tersebut dengan cara merusak kamera CCTV dan membuat rekayasa kasus.

Kemudian dalam tragedi Kanjuruhan, Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo sempat mengatakan, korban tewas dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, bukan karena gas air mata yang ditembakkan polisi namun akibat kekurangan oksigen.

Pernyataan itu menuai kritik masyarakat lantaran bertentangan dengan penyelidikan Komnas HAM yang menyebut 132 korban meninggal dalam tragedi tersebut disebabkan penembakan gas air mata oleh kepolisian.

[Admin/kprbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here