Para Kades membubarkan diri setelah gelar aksi di depan gedung DPR RI

Beritainternusa.com,Jakarta – Ratusan kepala desa (Kades) dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) datang ke Jakarta dan menggelar aksi di depan gerbang Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut DPR merevisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa terutama di pasal 39.

Adapun pasal 39 tersebut berbunyi “Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis menyebut kepala desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain, katanya, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian awet.

Ia menjelaskan, dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.

Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur calon Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” katanya.

Robi menyebut kerja sama baik dengan figur calon Kades maupun masyarakat diperlukan untuk membangun desa. Ia mengatakan perwakilan dari massa aksi akan beraudiensi dengan DPR RI untuk membahas usulan revisi terbatas ini.

Jika tidak direvisi, maka seluruh Kades akan menggelar aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI. Kami akan audiensi dengan DPR dan meminta agar UU ini cepat direvisi,” kata Robi.

Massa aksi rencananya berunjuk rasa hingga audiensi usai. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat menemui massa aksi. Dasco naik ke mobil komando dan menyampaikan bahwa revisi mesti dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg).

Dasco juga memastikan aspirasi Kades didengar. Namun, katanya, ada prosedur yang mesti dilalui sebelum usulan revisi direalisasi.

Kami minta pada perwakilan juga melobi pemerintah dan pada siang ini perwakilan kawan-kawan sudah disiapkan untuk audiensi dan menyampaikan poin-poin atau apa saja yang minta direvisi,” katanya.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here