Aksi buruh dan mahasiswa Yogyakarta tolak permenaker 18 tahun 2022

Beritainternusa.com,DIY – Gabungan buruh dan mahasiswa Yogyakarta melakukan aksi teatrikal dan mimbar bebas di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Aksi tersebut merupakan wujud penolakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan Permenaker terbaru tersebut hanya menunjukkan kebohongan intelektual, tetapi faktanya tidak memberikan solusi. 

Salah satu rumusannya menyebut kenaikan upah buruh tidak boleh lebih dari 10 persen. Menurut dia, kenaikan 10 persen masih di bawah survei Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang berada pada kisaran Rp3,7 juta hingga Rp 4 juta. 

Itu tidak cukup, karena upah di Yogyakarta paling tinggi itu kan Rp 2 juta. Nah kemudian kalau itu naik 10 persen, itu kan cuma Rp 2,1 juta, nah itu kan tidak cukup. Sementara untuk hidup layak itu sudah dijamin untuk konstitusi. UUD mengatakan setiap warga negara berhak untuk hidup layak,” katanya, Selasa (22/11/2022). 

Ia menilai Permenaker akan menghalangi warga di DIY untuk hidup secara layak. Meski aksi tersebut secara umum disampaikan untuk pemerintah pusat, namun pihaknya juga mendorong Pemda DIY untuk turut membuat kebijakan yang berpihak pada buruh

Kami juga menyampaikan tuntutan untuk Pemda DIY. Sebagai daerah yang ‘istimewa’ tentu harus membuat kebijakan yang istimewa juga. Harapannya Pemda DIY dengan keistimewaannya mampu membuat formula tertentu yang sifatnya menambahkan. Misalnya ini kan 10 persen, kemudian gubernur dengan peraturan istimewa menaikan berapa persen, bisa juga kan,” ujarnya. 

Menurut dia UMP DIY seharusnya lebih tinggi, dengan begitu UMK di kabupaten/kota bisa menyesuaikan. 

Hadir di tengah aksi, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menerangkan regulasi berada di ranah pusat, sementara daerah hanya sebagai pelaksana dalam penentuan upah.

Dalam menetapkan upah, ada dua dimensi yang perlu diperhatikan, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan usaha. 

Untuk penetapan UMP paling lambat 28 November, sementara UMK paling lambat 7 Desember. UMP itu adalah jaring pengaman pertama, sehingga jangan sampai UMK itu nanti di bawah UMP. Sedangkan untuk UMK itu yang menentukan kabupaten/kota,” terangnya. 

Pada kesempatan tersebut, Aria juga meminta pekerja yang masih mendapat upah UMK padahal sudah bekerja lebih dari satu tahun untuk melapor ke Disnakertrans DIY. Pasalnya upah UMK hanya diperuntukkan pekerja lajang kurang dari satu tahun. 

Lebih dari itu, kami dorong menggunakan struktur dan skala upah, tentu saja jenjang dan jabatan yg diterima akan diterima sesuai. Makanya kami mendorong untuk lapor saja, bisa lewat online juga. Ada fitur untuk merahasiakan identitas pengadu. Dari aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti seoptimal mungkin,” imbuhnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here