Konferensi pers Polda Jateng terkait kasus 8 Kades Di Demak

Beritainternusa.com,Jateng – Sebanyak delapan kepala desa (Kades) di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan perangkat desa di tahun 2021.

Kedelapan Kades tersebut adalah Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar A, Kades Banjarsari H, Kades Mlatiharjo M J, Kades Medini M R, Kades Sambung S, Kades Jatisono P, dan Kades Gedangalas T.

Para Kades ini berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 2,7 miliar dari 16 calon peserta yang akan mengikuti tes jabatan kepala dusun (Kadus), kepala urusan (Kaur), dan sekretaris desa (Sekdes). Untuk jabatan Kadus dan Kaur, dipatok harga senilai Rp 150 juta per orang, sedangkan untuk jabatan Sekdes dipatok harga Rp 250 juta per orang.

Jadi mereka ini delapan Kades mencari orang untuk menjadi peserta tes penerimaan perangkat desa. Semuanya terkumpul ada 16 orang yang berminat dan memberikan uang dengan jumlah total Rp 2,7 miliar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (21/11/2022).

Ia menjelaskan, bila praktek jual beli jabatan ini juga melibatkan dua pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang menjadi Panitia Ujian Seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades).

Kedua pejabat kampus tersebut adalah Wakil Dekan FISIP AF dan Ketua Jurusan FISIP A. Sementara, ada juga personel Polres Demak yang bernama Aiptu S yang berperan sebagai penghubung.

Ada dua pejabat UIN Walisongo Semarang yang ikut serta, yakni Wakil Dekan FISIP AF dan Kajur A. Terus juga menyeret seorang anggota Polres Demak yang berperan sebagai penghubung, Aiptu S,” jelas Dwi.

Sayangnya, pihak penyidik Ditreskrimsus tak mau membuka alur jasa komisi yang diterima beberapa pihak, yakni jatah Kades hingga Panitia Pilprades.

Pihak penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang Kades karena alasan subjektif, yakni mau kooperatif saat penyidikan dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Sementara, untuk tersangka dari Panitia Pilprades yakni AF dan A serta Aiptu S saat ini tengah menjalani persidangan.

Mereka para Kades ini tidak kita tahan karena alasan subjektif kami. Mereka selalu kooperatif saat pemeriksaan dan penyidikan, membuka semuanya, dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Gunawan.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here