Beritainternusa.com,Jakarta – Dua pelaku pencurian sepeda motor anggota kelompok Lampung beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok dalam sebulan terakhir. Dari 14 kali beraksi, mereka menggasak 14 unit sepeda motor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial MHS dan RD. Saat beraksi, mereka tidak segan mengancam korban atau siapa pun yang hendak menghalangi, menggunakan senjata tajam.
Iman mengungkapkan, belum ada korban luka atau tewas akibat aksi kawanan ini. Dari tangan pelaku diamankan kunci letter T dan pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya,” kata Iman, Kamis (3/11/2022).
Iman menambahkan, kelompok ini mengincar kendaraan-kendaraan yang terparkir di luar rumah atau yang diparkir sembarangan. Jika ketahuan pemilik kendaraan, maka pelaku mengancam dengan pisau yang dibawa.
Kedua tersangka ini mempunyai peranan yang berbeda. MHS sebagai eksekutor dan RD sebagai joki atau yang mengendarai motornya,” jelasnya.
Iman meminta agar masyarakat tetap waspada saat memarkirkan kendaraan yang dimilikinya. Bahkan ia meminta masyarakat agar memasang kunci ganda di kendaraannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan, kedua tersangka mulai beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor pada Oktober hingga November. Kedua tersangka merupakan warga Lampung Timur atau kelompok Lampung,” kata Siswo.
Kendaraan yang dari hasil curian kedua tersangka ini dijual kepada salah seorang penadah berinisial U dengan harga dari Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per unit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
[Admin/mdbin]