Beritainternusa.com,Solo – Polres Sukoharjo berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu di wilayah setempat. Barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu berjumlah 8.354 lembar atau total senilai Rp835.400.000 berhasil diamankan.
Uang palsu tersebut dibuat di tempat percetakan buku dan kertas yang berlokasi di Kampung Larangan Kelurahan Gayam Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pengungkapan pabrik uang palsu di wilayahnya merupakan hasil pengembangan dari kasus uang palsu yang didalami Polres Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.
Ini pengembangan dari yang didalami Polres Mesuji. Ada distribusi upal di Lampung hasil droping dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo. Akhirnya kita melakukan joint investigation atau penyelidikan bersama dengan penyidik dari Polres Mesuji,” ujar Wahyu, Selasa (1/11/2022).
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar. Kelima tersangka adalah T (40) warga Kabupaten Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan.
Tersangka IM ini yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu,” katanya.
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.
Para tersangka kita jerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
[Admin/mdbin]