Beritainternusa.com,Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Sidang digelar dengan mendengar keterangan sejumlah saksi antara lain Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC. Selain itu, seorang ajudan FS bernama DMH juga ikut memberikan kesaksian.
Dalam persidangan itu terungkap sejumlah fakta baru dan menarik perhatian publik yang dirangkum awak media.
- Ajudan PC Semuanya Laki-laki
Susi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E memberikan jawaban yang kerap berbeda-beda dan membingungkan hakim.
Namun satu pertanyaan yang membuat hakim cukup heran.
Adalah hakim anggota Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengapa tidak ada ajudan PC yang berjenis kelamin perempuan.
Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) FS dan PC ini mengakui semua ajudan istri FS itu berjenis kelamin laki-laki.
Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan. Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki,” ungkap hakim Morgan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dipantau dari tayangan Breaking News Kompas.TV.
Hakim lantas bertanya kepada Susi. Ada ajudan PC yang perempuan nggak?” Nggak ada Yang Mulia, laki-laki semua,” jawab Susi.
Hakim mengatakan pertanyaan yang ia ajukan kepada saksi tersebut penting untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- Pisah Rumah
Bharada E mengungkapkan bahwa FS ternyata sudah pisah rumah dengan istrinya PC. Keduanya pun hanya bertemu setiap akhir pekan.
Hal itu sekaligus membantah keterangan asisten rumah tangga (ART) FS, Susi yang menyatakan FS dan PC tinggal serumah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Bharada E menjelaskan keterangan Susi yang menyebutkan kerap memasak sarapan pagi untuk FS di rumah Jalan Saguling, Jakarta, tak benar.
Adapun FS memang telah lama tinggal di rumahnya yang lain di Jalan Bangka, Jakarta.
Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS. Karena sesuai faktanya saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu Minggu baru balik ke Saguling,” kata Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Di sisi lain, Bharada E juga membantah pernyataan Susi soal Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah FS di Jalan Saguling. Padahal, dia telah biasa menempati sebuah kamar ajudan.
Bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di jalan Saguling, saya ingin membantah karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling. Kamar ajudan itu memang disitu barang barang almarhum semua,” jelasnya.
- Adopsi Anak
DMH, salah satu ajudan FS mengungkapkan bahwa anak keempat keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan anak hasil adopsi.
Pernyataan DMH tersebut disampaikan saat ia bersaksi pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, DMH menjawab pertanyaan majelis hakim tentang PC, istri FS.
Di tahun 2019 PC pernah melahirkan?” tanya hakim dalam persidangan, Senin. Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Daden.
Setelah DMH menjawab pertanyaan itu, jaksa pun menyinggung pengakuan Susi, asisten rumah tangga (ART) FS, yang menyatakan bahwa anak keempat majikannya merupakan anak kandung.
Susi tadi katakan anak PC 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat PC hamil?” tanya jaksa. Sejak kapan bayi ada di rumah?” kata jaksa melanjutkan pertanyaan.
Awalnya DMH mempertanyakan relevansi pertanyaan jaksa tersebut dengan kasus yang sedang disidangkan.
Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata DMH. Ini menyangkut kasus,” kata hakim.
DMH mengaku khawatir jika jawabannya akan berdampak pada masa depan anak keempat FS tersebut.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa hal ini perlu disampaikan agar permasalahan mengenai kasus yang disidangkan bisa terungkap. Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.
Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata DMH.
Namun, DMH mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak tersebut. Untuk prosesnya saya tidak tahu,” ujar DMH.
Sebelumnya, Susi yang juga bersaksi pada persidangan yang sama, mengatakan bahwa anak keempat keluarga FS merupakan anak kandung PC.
[Admin/tbbin]