Beritainternusa.com,Jakarta – Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi mulai SD, SMP, SMA, dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (31/10/2022).
Sebab, menurutnya, putusan hukum yang inkracht dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting untuk mengakhiri kontoversi publik dan memberikan kepastian hukum. Penggugat ijazah Presiden Jokowi yakni Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022).
Yusril berpandangan, mesti ada keputusan pengadilan agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” ujarnya dikutip dari Kompas.
Dengan menggantungnya kasus ini, Yusril menduga para pendukung dan simpatisan Jokowi beserta para pejabat maupun teman seangkatan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media bahwa ijazah Jokowi asli.
Sebaliknya, Bambang Tri Mulyono selaku penggugat dan pendukungnya juga akan terus-terusan menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan bukti-bukti versi mereka. Padahal, Yusril menegaskan, pernyataan-pernyataan itu hanyalah upaya pembentukan dan penggalangan opini.
Ia mengingatkan, dari sudut hukum pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilainya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Hukum sesungguhnya adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat. Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang-menyerang di media sosial tanpa kesudahan. Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan putusan yang adil,” kata Yusril.
Di samping itu, ia menyayangkan langkah polisi menahan Bambang dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran agama. Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’, namun langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Yusril.
Sebelumnya, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengaku kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka. Alhasil, ia tak bisa berkoordinasi dengan Bambang Tri dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.
Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum,” ujar Khozinudin.
Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami,” tambahnya.
[Admin/itbin]