Kamaruddin Simanjuntak

Beritainternusa.com,Jakarta – Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama dalam persidangan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Di hadapan hakim, Kamaruddin menegaskan bahwa sejak awal dirinya sudah menduga bahwa kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana. Pembunuhan Yosua, kata Kamaruddin, sudah direncakanan sejak di Magelang.

Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang,” ujar Kamaruddin dalam persidangan.

Kamaruddin juga bersaksi bahwa Brigadir j diduga dibunuh karena memberikan informasi penting ke istri FS,PC. Informasi yang dimaksud adalah adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.

Berdasarkan informasi yang didapat, Kamaruddin mengatakan ia menerima informasi bahwa FS dan PC sudah pisah rumah karena ada orang ketiga. FS disebut tinggal di rumah Jalan Bangka sedangkan Putri di rumah Saguling.

Informasi bahwa si bapak ada wanitanya, begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling. Sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka,” paparnya.

Kamaruddin melanjutkan, pada malam sebelum pembunuhan, yakni tanggal 6 menjelang 7 Juli, FS dan PC sempat terlibat pertengkaran. Dari informasi yang didapat, pertengkaran itu disebut karena masalah informasi.

Adapun Kamaruddin enggan menyebut dari mana informasi itu didapatkannya. Ia hanya mengatakan bahwa informasi itu berasal dari sumber rahasia yang tidak mau diungkapkanya.

Sebagai informasi, sidang Bharada E itu beragendakan pemeriksaan 12 saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saksi yang didatangkan berasal dari pihak korban dan keluarga korban. 

Mereka adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak

Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi akan diperiksa secara bergilir, di mana mereka tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya FS. Bharada E pun turut terancam pidana maksimal hukuman mati.

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here