Beritainternusa.com,Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Irjen TM sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan pada bukti atau fakta hukum yang ada. Pernyataan ini sekaligus merespons bantahan yang disampaikan TM bahwa dirinya bukanlah pengguna maupun pengedar narkoba.
Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (20/10/2022).
Penetapan tersangka TM, kata Zulpan, juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merujuk Pasal 184 KUHAP, lanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan TM sebagai tersangka.
Zulpan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan TM dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.
Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti pengadilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” ucap Zulpan dikutip dari CNN Indonesia.
Irjen TM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, TM diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Keterlibatan TM terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Lewat sebuah keterangan tertulis, TM membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Ia juga menegaskan tidak pernah mengkonsumsi narkoba. Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba,” tulis TM dalam keterangan tertulisnya yang dikonfirmasi pengacara Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10/2022).
TM juga mengklaim bahwa dirinya sebenarmya ingin menjebak seseorang bernama Anita alias Linda yang pernah menipunya sampai rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan.
Kata TM, dirinya memperkenalkan Anita alias Linda itu dengan Kapolres Kota Bukittinggi saat itu AKBP D. TM menyebut kepada Linda bahwa AKBP D mempunyai narkoba dari barang sitaan. Tujuannya, untuk memancing Linda dan perempuan itu agar tertangkap. Dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka,” ujarnya.
[Admin/itbin]