Kamaruddin Simanjuntak

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengacara Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan mengenai pencekalan dirinya menjadi narasumber di sebuah stasiun televisi.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan menjadi narasumber detik-detik acara tersebut akan berlangsung. Selain Kamaruddin, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut dicekal pada acara tersebut.

Detik-detik terakhir kita sampai di TvOne, tiba-tiba pihak ketiga menginvertensi TvOne tidak boleh saya diikutkan untuk wawancara jadi narasumber. Demikian juga Susno Duadji, tidak boleh,” kata Kamaruddin di akun Youtube Irma Hutabarat, Rabu (19/10/2022).

Menurut Kamaruddin, dalam acara tersebut, turut diundang juga pengacara Bharada E Ronny Talapessy dan Irma Hutabarat.

Pak Susno Duadji akhirnya putar balik. Balik kanan,” lanjut Kamaruddin. Kamaruddin mengatakan itu bukan lah kali pertama dia batal menjadi narasumber. Lima menit sebelum tayang, dibatalkan juga,” kata dia. Kamaruddin mengaku heran dirinya dan Susno Duadji tidak bisa menjadi narasumber.

Ini sudah jelang menit-menit terakhir tiba-tiba dibilang khusus Kamaruddin dan Susno Duadji tidak boleh jadi narasumber. Kenapa sih narasumber tivi harus diintervensi,” kata dia.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pur) Susno Duadji mengaku dicekal bersama Kamaruddin Simanjuntak ketika hendak menjadi pembicara dalam sebuah acara televisi (TV).

Kamaruddin merupakan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, korban pembunuhan di rumah dinas FS.

Kemarin saya sama Pak Kamaruddin dicekal. Pak Kamaruddin sudah sampai di area studio. Enggak boleh gitu. Dicekal, 5 menit. Enggak tahu siapa yang mencekal,” kata Susno dalam sebuah diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Susno berharap agar yang mencekalnya bersama Kamaruddin sadar bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi. Mudah-mudahan yang mencekal sadar republik ini sudah berubah, sudah jadi negara demokrasi,” ujarnya.

Sebab, kata dia, dalam negara demokrasi setiap warga negara harus bersedia menerima pendapat orang lain.

Itu lah negara demokrasi kita harus bersedia berubah dan bersedia dan menerima pendapat org lain yang berbeda,” ungkap Susno.

Kamaruddin meminta Eks Kadiv Propam Mabes Polri FS bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Kamaruddin menyatakan bahwa pihaknya mengancam akan memakai berbagai cara agar FS dihukum mati.

Kalau dia terus tidak mau jujur saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kamaruddin menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak muncul kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” jelasnya.

Karena itu, kata Kamaruddin, dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga telah sesuai dengan informasi yang selama ini didapatkannya.

Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen kepada saya,” tukasnya.

Kamaruddin Simanjuntak menilai PC memiliki peran signifikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menyampaikan beberapa peran vital PC hingga akhirnya sang suami FS merencanakan pembunuhan tersebut.

Bisa dikatakan ucapan PC lah yang kemudian memprovokasi FS hingga kalap menghabisi nyawa Brigadir J.

Pertama, Kamaruddin menyebut PC lah yang menggoda Brigadir J. Pernyataan itu sekaligus membantah adanya pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Peran PC pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi nggak kesampaian,” kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunStyle.com dari YouTube tvOneNews, Rabu, (19/10/2022).

Ia juga mengungkap alasan kenapa KM melihat Brigadir J berlari dari kamar PC, yakni karena mengikuti saran dari pendeta.

Kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki, kamu berlari, bukan mendekat. Nah Yosua sudah benar, dia berlari keluar menurut pengakuan mereka di eksepsinya,” jelas dia.

Setelah itu, lanjut dia, PC melakukan hal tak lazim dilakukan oleh korban pelecehan seksual. Yang kedua, fakta perbuatan dia. Dia mengundang lagi Yosua ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim,” jelas dia.

Kemudian peran PC yang ketiga, yakni menyuap para saksi, LPSK, dan lembaga lainnya.

Kemudian perbuatan berikutnya menelepon suaminya, mengatakan almarhum Yosua kurang ajar. Kurang ajar itu kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya.”

Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh. Itu tanggal 7 dia telepon, sehingga suaminya di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan,” beber Kamaruddin Simanjuntak.

Ia juga mengatakan bahwa peran PC selanjutnya yakni ikut dalam rapat bersama FS yang saat itu sedang merencanakan pembunuhan.

Pertama mereka bujuk Bripka RR untuk membunuh, dengan hadiah Rp 1 M, tapi Bripka RR enggak sanggup, mentalnya enggak kuat membunuh bawahannya,” kata dia. Kemudian FS pun memerintah Bripka RR untuk meminta Bharada E naik ke lantai 3.

Tapi Bripka RR punya kesalahan, harusnya menyuruh lari karena akan diperintah membunuh.”

Atau bilang ‘kalau kau nanti diminta oleh PC untuk membunuh, atau FS, biar dikasih Rp 1 m juga jangan mau’, harusnya kan begitu, tapi ini dibiarkan,” kata Kamaruddin lagi.

Karena belum dapat bocoran sebelumnya, Bharada E yang memiliki pangkat paling rendah di kepolisian pun hanya bisa menuruti permintaan FS.

Artinya PC ikut merancang pembunuhan itu dan menyiapkan uangnya, ya ada perannya jelas. Menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya.”

Kemudian mengajari FS untuk menggunakan sarung tangan supaya tidak ada jejak mesiu, lalu berangkat bersama-sama ke rumah Duren Tiga dari Saguling,” tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, PC juga membujuk Brigadir J untuk ikut ke rumah dinas FS yang jadi tempat dirinya dieksekusi.

Karena Yosua tidak tahu apa-apa, maka ketika tiba di rumah Duren Tiga, FS mengklarifikasi ke almarhum, kau kurang ajar katanya sama istri saya,” ujarnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here