FS tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Beritainternusa.com,Jakarta – Jaksa penuntut umum membeberkan detik-detik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di eks rumah dinas FS pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Jaksa menyebut peristiwa bermula ketika FS tiba di rumah dinas, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta sekitar pukul 17.10 WIB. FS bergegas masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi dan sempat bertemu dengan asisten rumah tangga Diryanto alias Kodir.

Setelah masuk ke rumah dinas, FS kemudian bertemu dengan KM yang sudah terlebih dahulu tiba. Ia lantas menanyakan keberadaan Bripka RR dan Brigadir J kepada KM.

Dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa FS mengatakan, ‘Wat, mana RR dan Joshua, panggil!’,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan FS dalam kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Mendengar nada tinggi tersebut, Bharada E yang sedang berdoa di kamar ajudan langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan FS.

Lalu terdakwa FS mengatakan kepada saksi E‘kokang senjatamu’, setelah itu saksi E mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” tutur jaksa dalam dakwaannya dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, KM yang mendapatkan perintah langsung keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Bripka RR dan menyampaikan panggilan dari FS tersebut. Bripka RR kemudian menghampiri Brigadir J dan memberitahukan apabila dirinya dipanggil oleh FS untuk ke dalam rumah.

Mendengar perintah tersebut, jaksa mengatakan Brigadir J kemudian masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan. Diikuti oleh Bripka RR dan KM yang berjaga dari belakang.

Setelah berada di ruang tengah, FS lantas memegang bagian leher belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga sehingga berhadapan langsung dengan dirinya dan Bharada E.

Sedangkan posisi KM berada di belakang FS dan Bripka RR berada di belakang Bharada E dalam posisi siaga untuk melakukan pengamanan bila Brigadir J melawan.

Sedangkan saksi PC berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah Joshua Hutabarat,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, FS lantas memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok. Mendengar perintah tersebut, Brigadir J kemudian mengangkat kedua tangannya dan mundur sebagai tanda menyerah sembari menanyakan maksud FS.

Selanjutnya terdakwa FS yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi E ‘Woi, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi kau tembak’,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.

Akibat tembakan itu, jaksa mengatakan terdapat luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.

Setelahnya, kata jaksa, FS bergerak menghampiri Brigadir J yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan terlungkup di dekat tangga depan kamar mandi.

Untuk memastikan Brigadir J tewas, FS yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tembakan terdakwa FS tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar jaksa.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, FS kemudian menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali. Lalu berbalik arah dan menempelkan senjata milik Brigadir J ke tangan korban untuk ditembakkan ke arah tembok di atas TV.

Selanjutnya senjata api FS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah terjadi tembak menembak,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, FS dan empat terdakwa lainnya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam surat dakwaan FS.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here