KM salahsatu tersangka pembunuhan Brigadir J

Beritainternusa.com,Jakarta – Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkap KM, asisten rumah tangga yang merangkap sopir keluarga FS, berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

KM menjadi salah satu terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa KM ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan FS dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

Posisi terdakwa KM berada di belakang saksi FS, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi RR berada di belakang saksi E,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut KM mendesak PC untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada FS, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

Dengan berkata: ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada PC.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi KM, PC, E, dan RR untuk memberi tahu tentang niat dari FS yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.

Atas perbuatannya tersebut, KM didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama FS, PC, E, dan RR.

KM pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here