Beritainternusa.com,Jakarta – Dengan memakai rompi warna merah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, FS resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung. Berkasnya sudah lengkap. FS siap disidangkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir J.
Muncul ke publik kesekian kali, giliran FS pasang badan untuk sang istri PC. Melalui kuasa hukumnya, dia menegaskan, sang istri sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan ajudannya tersebut.
FS menitipkan pesan haru kepada pengacaranya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Pesan itu berisi tentang cintanya kepada sang istri, PC.
Pesan disampaikan setelah berkas perkara pembunuhan Brigadir J, dengan tersangka FS lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Arman mengatakan, sebenarnya FS ingin menyampaikan langsung pada masyarakat melalui teman-teman wartawan. Namun situasinya tidak memungkinkan.
Pak FS tidak bisa menyampaikan hal ini secara langsung,” kata Arman.
Berikut pesan FS saat proses awal pelimpahan berkas di Bareskrim pagi ini.
Saya pasrahkan nasib saya ke yg mulia majelis hakim.
Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami.
Namun, Saya menyesal sangat emosional saat itu.
Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.
Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban
Terima kasih
Seperti sang suami, PC kini juga telah resmi menjadi tahanan Kejagung. Dia dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Siapa yang sebenarnya tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum,” ujar kuasa Hukum PC Febri Diansyah di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Meskipun demikian, Kata Febri, pihaknya akan terus berupaya ketika di persidangan kelak untuk membuktikan bahwasanya PC tidak melakukan suatu tindak pidana dalam kasus yang menyeret nama kliennya.
Nah objektifitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini,” imbuh Febri.
Febri menambahkan, telah menyiapkan bukti detail pada saat persidangan nanti. Adapun fakta-fakta yang dipaparkannya nanti diharap dapat dilihat secara objektif oleh majelis hakim.
Nanti kita berharap majelis hakim juga, kami percaya pada majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini,” tutur Febri.
[Admin/mdbin]