Beritainternusa.com,Jakarta – Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri FS segera memasuki babak baru setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Tak lama lagi FS, PC, Bripka RR, Bharada E, dan KM akan dibawa ke meja hijau untuk diadili. Para tersangka bersama tim kuasa hukum masing-masing pun sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi persidangan.
Seperti pihak Bharada E yang mengaku akan memberikan kejutan di pengadilan.
Kita sedang mempersiapkan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E,” kata kuasa hukum Bharada E Ronny Talampessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Ia menuturkan bahwa pihaknya setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan. Apalagi, berkas kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap dan siap maju ke persidangan.
Nah ke depannya kami dari tim penasehat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E. Nanti itu akan kami sampaikan di pengadilan ya,” katanya.
Bharada E pun mengaku siap bertatap muka dengan mantan atasannya FS di persidangan. Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap,” kata Ronny Talapessy.
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E saat menghadapi FS di persidangan.
Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu Erman Umar, kuasa hukum Bripka RR mengaku kliennya pun sudah melakukan persiapan dengan memperkuat mental supaya siap menghadapi persidangan.
Erman mengklaim bahwa Bripka RR hanya korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia bilang, Bripka RR seharusnya hanyalah berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Keadaan kalau menurut saya, kalau korban FS ya secara lebih luas mungkin iya karena otaknya FS. Tapi secara ini kan secara bijaknya kita anggap keadaan,” kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Lebih lanjut, Erman mengakui bahwa kliennya sempat ikut skenario pembunuhan FS. Namun, hal itu karena dirinya takut kepada atasannya.
Menurutnya, Bripka RR baru berani untuk berbicara jujur terkait kronologi baku tembak setelah diminta keluarganya.
Karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini,” ucapnya.
Begitu juga dengan istri FS, PC. Arman Hanis, kuasa hukum PC, menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan.
Saya akan jamin Bu PC juga akan koperatif sampai dengan persidangan,” kata Arman di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Senada, kuasa hukum PC lainnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya sudah kooperatif menjalankan proses hukum. Sebagaimana komitmen awal yang pernah disampaikan, lanjut dia, proses hukum menjadi bagian untuk menguji fakta dan bukti-bukti secara terbuka.
Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi lain sudah ada proses pengawasan secara khusus yang kita sama-sama dengar di pemberitaan media,” kata Febri.
Hal itu tentu saja kami sambut baik, karena dari pengawalan seluruh pihak, harapannya majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil, imparsial, dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak. Keputusan yang adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada,” ucap Febri.
Arman Hanis menyampaikan pesan FS dan PC. Kedua kliennya tersebut berharap besar agar proses persidangan berjalan adil.
Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses berjalan secara objektif dan adil,” ujar Arman saat membaca pesan dari FS dan PC.
Tim kuasa hukum FS dan PC juga secara tegas mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara klien mereka secara objektif dan berharap proses hukum dapat terwujud dentan adil.
Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadlian untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak FS dan bu PC, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum,” ujar Arman.
Kami memandang proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif,” ujarnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri FS, dua ajudan FS Bharada E dan Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) FS KM dan istri FS, PC.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah FS, BW, CP, ARA, HK, AN, IW.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
[Admin/tbbin]