ESJ anggota DPRD Bantul yang jadi tersangka kasus penipuan CPNS

Beritainternusa.com,Bantul Berikut profil ESJ, anggota DPRD Bantul yang ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus lolos tes CPNS.

Diberitakan sebelumnya, Reskrimum Polda DIY menetapkan ESJ karena telah menipu 3 orang warga dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Modus ESJ saat melakukan aksinya dengan berjanji bisa meloloskan keluarga korban sebagai CPNS.

Korban yang melaporkan ESJ karena status CPNS tidak kunjung didapatkan padahal sudah menyetor sejumlah uang. Akhirnya ESJ ditangkap pada Jumat (30/9/2022).

Lantas siapa ESJ?

Dikutip dari laman dprd-arsip.bantulkab.go.id, diketahui bahwa ESJ menjabat sebagai anggota komisi D DPRD Bantul Periode 2019-2024.

Komisi ini membidangi Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Kepemudaan, Olah Raga, Peranan Wanita, Keluarga Berencana, Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

ESJ sendiri masih tergolong muda dibandingkan anggota DPRD Bantul yang lain. Ia kelahiran 4 Juni 1984 atau saat ini berusia 38 tahun.

ESJ memiliki riwayat pendidikan S2 dengan titel Sarjana Ekonomi (SE), Master of Management (MM).

Melalui Partai Gerindra, ESJ sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Bantul. Dirinya memulai karier politiknya pada tahun 2014. ESJ mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Bantul periode 2014-2019.

Dikutip dari kab-bantul.kpu.go.id, saat itu ESJ memperoleh suara sebanyak 10.377. Perjalanan ESJ berlanjut dengan terpilih kembali jadi anggota DPRD Bantul periode 2019-2024. Pada tahun tersebut ia memperoleh 9.203 suara.

Dihimpun dari Kompas.com, kasus penipuan yang membelit ESJ bermula pada tahun 2018. Ketika itu ia dihubungi 3 orang termasuk mantan guru dan kerabatnya. Mereka meminta bantuan kepada ESJ agar anaknya dimudahkan mengikuti tes CPNS.

ESJ kemudian menyanggupi permintaan tersebut namun dengan syarat menyetor uang masing-masing sebanyak Rp 250 juta.

Para korban menyanggupi dengan memberikan uang dengan nominal berbeda. Korban pertama menyetor Rp 150 juta, korban kedua yakni Rp 75 juta dan korban ketiga Rp 40 juta.

Puncak kasus terjadi saat pengumuman CPNS yang mana ESJ tidak bisa memenuhi janjinya. Ia juga tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah digunakan untuk keperluan pribadinya. Akhirnya ESJ resmi dilaporkan ke polisi pada 24 Maret 2022.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul , Darwinto menegaskan, partai sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menurut Darwinto, kasus yang menjerat ESJ adalah ranah pribadi.

Artinya apa yang dilakukan ESJ partai tidak mengerti, partai juga tidak bisa mengontrol anggota satu persatu, dan itu urusan pribadi ESJ, partai tidak terlibat apapun,” katanya.

Darwinto juga menegaskan, Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya itu. Mengingat kembali kasus tidak memiliki hubungan dengan partai.

Itu ranah pribadi ESJ monggo diselesaikan. Kita hanya bisa support secara pribadi bukan partai,” tandasnya.

Informasi tambahan, pihak DPRD Bantul dan Gerindra Bantul belum memberikan sanksi apapun kepada ESJ. Kedua belah pihak masih menunggu proses hukum yang masih berjalan hingga saat ini

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here