Beritainternusa.com,Tangerang – Seorang pengusaha makanan di perumahan Pesona Serpong, Tangerang Selatan, Sutarno menjadi korban penipuan. Dia kehilangan uang hingga Rp22 juta setelah diperdaya pelaku untuk menyerahkan data-data terkait rekening banknya.
Sutarno terpedaya setelah pelaku penipuan itu mengaku dari pihak penyedia jasa layanan transportasi pesan makanan Gofood. Pelaku meminta pembaruan data diri, termasuk data rekening banknya. Dia mengingatkan pembaruan wajib dilakukan agar usaha layanan makanan Gofood milik Sutarno, bisa terus melakukan jual beli.
Kejadian persis seminggu lalu, Kamis 22 September, sekitar pukul 10.20 WIB ada yang menelapon saya mengatasnamakan Gojek Gofood,” ucap Sutarno, Kamis (29/9/2022).
Sutarno ketika itu percaya yang menghubunginya benar-benar pihak Gojek. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk masuk ke menu Gobiz, aplikasi yang digunakan penjual makanan.
Saat itu pelaku meminta perubahan data terkait dengan nomor kartu BCA, dan rekening BCA serta PIN saya yang terdaftar, dengan alasan untuk mempermudah cara pengecekan transaksi, penipu mengarahkan saya melakukan transaksi Via M-Banking BCA. Kemudian terjadilah perubahan data yang secara tidak sadar saya lakukan mengikuti seluruh perintah penipu,” jelas dia.
Setelah itu, penipu mengarahkan korban untuk kembali ke menu Gobiz Gojek, penipu menanyakan terkait dengan kepunyaan Bank lain, selain BCA, dengan alasan sebagai antisipasi jika terjadi error pada saat transaksi menggunakan bank BCA.
Beberapa saat kemudian, korban tersadar dan mulai curiga penelepon bukan benar-benar dari pihak Gojek. Dia pun mengecek saldo rekeningnya melalui aplikasi M-Banking.
Dan ternyata M-banking saya sudah terblokir dan sudah tidak bisa di akses,” kata dia.
Sutarno, kemudian menuju Bank BCA untuk mengecek saldo yang ada di rekening miliknya. Namun, ia justru mendapatkan saldonya hanya tersisa Rp1.522.
Saldo awal saya sebesar Rp22.353.303,35 menjadi Rp 1.522,” jelas dia.
Atas peristiwa tersebut, Sutarno melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Tangsel, dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1762/IX/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, polisi menetapkan tindak pidana penipuan online sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) jo 45A ayat (1) UU ITE.
Pasca melapor, Sutarno mengaku heran karena nomor pelaku penipuan masih aktif hingga saat ini. “Saya heran, penipunya online dari tanggal 23 September sampai detik ini,” jelasnya.
Terkait laporannya, Sutarno baru mendapat panggilan dari Polres Tangsel. Dia diminta datang pada Jumat (7/10/2022) pekan depan dengan agenda klarifikasi terkait laporan itu.
[Admin/mdbin]