Beritainternusa.com,Jakarta – Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritong menjadi tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS dan istrinya PC. Febri menjadi kuasa hukum PC dan Rasamala menjadi pengacara FS dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong yang sebelumnya lebih dulu ditunjuk menjadi tim kuasa hukum FS dan PC.

Profil Rasamala Aritonang

Sebelum menjadi penasihat hukum FS, Rasmala merupakan mantan penyidik KPK. Dia menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK sebelum dipecat per 30 September 2021 lalu.

Selama bekerja di KPK dari tahun 2008 hingga 2021, putera asli Sumatera Utara ini pernah menjadi perwakilan lembaga antirasuah untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).

Pada Januari 2022, Rasmala beralih profesi menjadi Pengacara dengan bergabung di firma hukum Visi Law Office milik Arman Hanis, usai menolak tawaran menjadi ASN Polri. Dia sebelumnya tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun kasus besar yang pernah Rasmala tangani yakni menjadi pengacara Budi Hermanto, terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas.

Mantan senior di Biro Hukum KPK ini merupakan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana dan Universitas Indonesia. Rasmala juga menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan untuk mata kuliah Studi Antikorupsi.

Alasan Mau Jadi Kuasa Hukum FS

Rasamala mengungkap alasan masuk menjadi anggota tim hukum FS. Dia mengatakan, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum.

Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).

Kedua dia menerima mengawal FS dalam kasus ini karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk temuan Komnas HAM.

Ketiga, Pak FS dan bu PC juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya,” ujar dia.

Sehingga, lanjut dia, terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.

Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut,” katanya.

Profil Febri Diansyah

Selain Rasmala, Febri Diansyah juga merupakan eks pegawai KPK ditunjuk dan bersedia menjadi pengacara istri FS, PC.

Sebelum menjadi penasihat hukum PC, Febri menjabat sebagai Juru Bicara (Jubir) sekaligus Kepala Biro Humas KPK. Lalu, Febri mengundurkan diri dari KPK per 18 September 2020 lalu.

Alasan Febri mengundurkan diri dari KPK berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang didalamnya berisikan para pegawai KPK harus menjalani tes wawasan kebangsaan (KPK).

Kemudian, Febri menjadi Jubir Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. Kantor itu bikinan masyarakat sipil sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja KPK dan dipecatnya 57 pegawai tak lolos TWK.

Selama bekerja di KPK dari tahun 2016 hingga 2020, Febri juga pernah dipercaya menjabat sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Karir dia berlanjut setelah ditunjuk menjadi Jubir KPK.

Putera asli Sumatera Barat ini dikenal sebagai sosok aktif dalam mengaspirasikan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Mulai dari kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hingga korupsi proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang.

Tak lama, Febri beralih profesi menjadi Pengacara. Lalu, mendirikan kantor hukum yang dinamai Visi Integritas, yang dibentuk bersama Donal Fariz.

Kemudian, Febri bergabung di firma hukum Visi Law Office milik Arman Hanis, bersama dengan Rasamala Aritonang. Febri merupakan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada.

Setelah lulus kuliah, Febri bergabung ke Indonesia Corruption Watch (ICW) dan bekerja selama 9 tahun.

Alasan Jadi Kuasa Hukum PC

Febri mengaku diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Febri menjadi kuasa hukum PC.

Febri menyanggupi bergabung menjadi tim pengacara setelah mempelajari kasus yang menjerat PC. Dia mengaku sudah bertemu dengan PC secara langsung.

Dia berjanji akan menangani kasus yang menjerat PC secara objektif. Namun dia belum bicara banyak perihal keputusannya mendampingi PC. Hal itu akan disampaikannya sore nanti.

Saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu PC secara objektif dan faktual,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here