Beritainternusa.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar angkat suara terkait insiden Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang tak bisa masuk ke Gedung DPR RI, karena dilarang oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), Senin (26/9/2022).

Dia menjelaskan, tamu yang hendak masuk ke lingkungan DPR RI harus melalui visitor management system (VMS) sebelum diizinkan untuk masuk.

Jadi, intinya bukan diskriminasi, tapi memang semua tamu harus terdata,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Indra menyampaikan, para tamu DPR RI yang diperbolehkan masuk ke lingkungan DPR RI hanyalah mereka yang telah membawa konfirmasi dari protokol DPR RI.

Tamu-tamu yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR RI,” ujarnya. Kendati demikian, atas peristiwa tersebut Indra memastikan pihaknya akan mengevaluasi sikap Pamdal DPR RI selanjutnya.

Iya, kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku. Pasti kami evaluasi,” beber Indra.

Sebelumnya, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR RI untuk memenuhi panggilan MKD, Senin (26/9/2022). Karena, pihaknya tak jadi datang ke DPR RI lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.

Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.

Sugeng menjelaskan, awalnya ia akan memasuki gedung DPR RI melalui pintu depan. Namun, menurut informasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.

Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR RI pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR RI melalui pintu depan,” ucap Sugeng.

Padahal, saat hendak masuk ke Gedung DPR RI, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here