Beritainternusa.com,Jakarta – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai penghinaan yang dilakukan oleh pegiat media sosial EK sudah termasuk melanggar UU ITE. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

EK diketahui telah mengunggah potongan video ceramah Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Dalam potongan video terdapat keterangan berbunyi “Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan”.

Iya EK sudah dapat dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana penghinaan pada ranah UU ITE, ancaman hukumannya 6 tahun,” kata Fickar dikutip dari Republika, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sudah cukup menjadi dasar bagi kepolisian untuk menahan pelaku, apabila pelaku tidak memenuhi panggilan. “(6 tahun) cukup untuk menjadi dasar menangkap dan menahan EK jika dipanggil tidak datang,” ujarnya.

Menurut Fickar, semua orang bebas membuat pernyataan apa saja karena itu bagian dari demokrasi. Namun, ketika sudah melakukan penghinaan artinya dia sudah melakukan kejahatan dan cukup alasan dan dasar untuk dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Penegak hukum penyidik kepolisian sudah dapat melakukan tindakan hukum upaya paksa menangkap dan menahan EK, karena perbuatan pidananya. Kebebasan berpendapat itu dijamin UU, tetapi jika sudah melakukan penghinaan UU pun memerintahkan untuk menangkapnya,” katanya.

Unggahan EK juga mendapat teguran dari akun Nadirsyah Hosen @na_dirs alias Gus Nadir. EK pun langsung menghapus status tersebut.

Yang Anda posting itu video Ning Imaz dari Ponpes Lirboyo, istri dari Gus Rifqil Moeslim. Beda pendapat hal biasa, tapi gak usah melabeli dengan kata tolol. Posting saja video aslinya. Bukan yang sudah ditambahi kata-kata tolol. Belajarlah untuk santun dalam perbedaan,” tulis Gus Nadir.

Dalam video tersebut Ustazah Imaz sedang menjelaskan tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here