Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polres Gunungkidul berhasil ungkap kasus pencurian ternak milik warga. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah kambing hasil curiannya.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan kedua pelaku berinisial CA (21) dan T (25). Keduanya merupakan warga asal Karanganyar, Jawa Tengah.

CA berperan sebagai pelaku pencurian , sedangkan T menjadi penadah di Karanganyar,” jelas Edy dalam jumpa pers pada Rabu (14/09/2022).

Pelaku yang pertama diamankan adalah CA pada 6 September lalu. Ia tertangkap basah oleh petugas patroli di sekitaran Pasar Wotgalih, Kalurahan Pilangrejo, Nglipar. Gerak-gerik CA yang mencurigakan membuat petugas langsung membuntutinya. CA sendiri sempat berusaha kabur, namun akhirnya terjebak di sebuah perkampungan.

Saat ditangkap, CA rupanya membawa kambing hasil curian yang dimasukkan ke dalam karung dan mulutnya dilakban,” ungkap Edy.

CA pun kemudian mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian kambing, yang dibawanya ke T sebagai penadah. T kemudian ikut diamankan saat berada di Karanganyar.

Menurut Edy, CA beraksi di 18 lokasi dalam wilayah Gunungkidul. Aksi pencurian paling banyak dilakukan di wilayah Paliyan sebanyak 5 lokasi, kemudian 3 lokasi di Playen.

Aksi juga dilakukan di Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar masing-masing 2 lokasi,” ujarnya.

Kedua pelaku pun dikenakan pasal berbeda. CA dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan T dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan sejauh ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 10 ekor kambing yang dicuri oleh CA.

Namun ia tak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah. Kami masih terus menyelidiki, termasuk berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain,” kata Mahardian

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here