Beritainternusa.com,Jakarta – Kasus Pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat masih terus diusut pihak kepolisian, hingga telah menetapkan Irjen Pol FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.

Ketika status tersangka telah melekat kepada Mantan Kadiv Propam, namun terkini muncul pandangan yang mendukung FS dengan alasan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan pada kasus tersebut dalam rangka menegakkan Siri Na Pacce.

Lewat akun instagram @banjarnahor, seorang pria bernama Akbar Endra menyebut FS sebagai pahlawan. “FS, Lelaki Penegak Siri Na Pacce,” sebagaimana tulisan pada akun tersebut yang mengunggah ulang video, dikutip Jumat (9/9/2022).

Lalu, Akbar Endra mengaitkan sikap FS dengan sikap para lelaki suku Bugis, Makassar, Toraja, dan Mandar yang dalam budaya Siri Na Pacce yang menyangkut harkat martabat, apapun akan dilakukan termasuk risiko nyawa.

Kemudian, Ia mengaitkan falsafah hidup lokal tersebut dengan pengakuan FS soal adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, PC.

Dia menjaga kehormatan keluarganya, menjaga kehormatan istrinya. Persoalan ini, pangkat jenderal di pundaknya pun lenyap, tak ia peduli. Yang harus ditegakkannya adalah kehormatan,” tegasnya dalam video.

Menanggapi adanya kaitan proses penyidikan terhadap FS dengan tindakan Siri Na Pacce, Polri memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang masih diusut Tim Khusus Polri.

Tidak ada (Siri Na Pacce pengaruhi proses penyidikan), penyidik independen dan profesional,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi merdeka.com, dikutip Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, penyidik tetap mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus secara transparan dan akuntabel berdasarkan scientific crime investigation (SCI).

Sesuai perintah Bapak Kapolri semua proses transparan, akuntabel dan pembuktian secara SCI,” tuturnya.

Sementara diketahui jika beberapa waktu lalu, empat karangan bunga tersebut menghiasi rumah pribadi FS sejak Sabtu, 3 September 2022 yang turut mendukung atas dasar Siri Na Pacce.

Seperti, Karangan-karangan bunga yang berasal dari Imran Hunter (Jamaah Warjok) Mantan Ketua Alumni SMANSA 91, IKA SMANSA 91 Makassar KB Bulukunyi 25 Lr Makassar, Persaudaraan Pengacara dan Penasehat Hukum Bugis Makassar, dan Pentury Family.

Sejauh ini dalam kasus pembunuhan berencana, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen FS, dan PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara FS dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, PC disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Sedangkan, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes AN, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP, dan AKP IW.

Ketujuh perwira polisi itu diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

FS dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagai aktor utama, dan menyusun skenario kematian ajudannya sendiri. Bahkan dirinya juga mengaku untuk memberikan perintah menghilangkan barang bukti, dan menghalangi penyidikan.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here