Beritainternusa.com,Jakarta – “Tapi itu kebijakan dari penyidik mau (istri FS, PC) ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan.”
Demikian sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menanggapi tidak ditahannya istri Irjen FS, PC.
“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” ujar Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga. Citra Polri yang merosot dampak kasus pembunuhan berencana FS terhadap Brigadir J, ajudannya, kini seperti makin menurun.
Publik dibuat geleng-geleng kepala. Mengetahui PC, istri Irjen FS tak langsung dijebloskan ke penjara. Padahal, status tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melekat terhadapnya.
Alasan subjektif penyidik digunakan. Yakni, atas nama kemanusiaan karena PC masih memiliki balita.
Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu,” demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022) lalu.
Faktanya, penyidik tidak menerapkan alasan subjektif itu terhadap sederet perempuan berperkara yang masih memiliki balita.
Jika menengok ke belakang. Tidak sedikit perempuan, terlebih yang mempunyai balita tetap menghuni hotel prodeo. Terpisah dari buah hati yang belum mengerti apa-apa.
Hal itulah yang dipandang sinis oleh Bambang Rukminto. Pendapat saya, memang PC tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendesak Polri bersikap objektif.
Bertindaklah profesional, objektiflah apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian. Maksud saya gitu, jangan ada celah kasus ini tidak ditangani profesional,” ujar dia.
Jazilul mengingatkan agar Polri menjaga kepercayaan publik. Jangan ada celah negatif terhadap kasus ini, karena nanti muncul peluang ketidakpercayaan terhadap penyidikan kasus ini,” katanya.
Berikut sederet ibu yang terpisah dengan balitanya karena jalani hukuman di penjara:
- Vanessa Angel
Almarhum Vanessa Angel diketahui sempat ditahan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Barat lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Vanessa diamankan bersama sang suami.
Saat itu kondisi vanesha tengah hamil. Lantaran hasil tes urinenya negatif, Vanessa menjadi tahanan rumah, sementara sang suami ditahan lantaran hasil urinenya positif.
Dalam kasus ini Vanessa divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat divonis, Vanessa sudah memiliki anak berusia 4 bulan.
Alhasil, Vanessa harus berpisah dengan sang anak lantaran harus menjalani hukuman badan.
- Angelina Sondakh
Aktris yang juga mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh juga menjadi salah satu ibu yang harus rela berpisah dengan sang anak yang berusia 2 tahun lantaran terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Saat itu, Angie, sapaan Angelina Sondakh, tak bisa menjadi tahanan kota meski baru saja ditinggal suaminya Adjie Massaid yang meninggal. Sang anak yang belum berusia tiga tahun saat itu harus rela ditinggalkan Angie ke tahanan dan ditinggal meninggal sang ayah.
Dalam kasus ini, Angie pun divonis 10 tahun penjara.
- Baiq Nuril
Baiq Nuril, seorang guru perempuan dijerat atas pelanggaran Undang-undang ITE lantaran merekam percakapan mesum sang kepala sekolah. Baiq dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Dia divonis 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018. Saat kasus ini bergulir Baiq memiliki anak berusi 7 tahun.
Saat itu eksekusi terhadap Baiq ditunda oleh kejaksaan meskipun telah berstatus hukum tetap atau inkracht. Beruntung Baiq mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi sehingga tidak harus merasakan masa penahanan 6 bulan.
- Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menjadi salah satu ibu yang ditahan meski memiliki anak. Dia dijemput paksa aparat Polres Jakarta Selatan pada awal Januari 2020 karena diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani ditahan usai dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaanpolisi. Saat ditahan, Nikita tengah memilki anak balita.
Bahkan, dua tahun berikutnya, pada 2022, Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Anak bungsunya yang masih berusia 9 bulan ikut menginap di Polres Metro Jakarta Selatan.
- Sheila Marcia
Sheila Marcia juga sempat ditahan ketika ia sedang hamil 2 bulan. Ia masuk penjara lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 September 2009.
Saat bebas, 10 Februari 2010 perut Sheila makin membesar lantaran usia kehamilannya memasuki 8 bulan.
- Hamil dan Melahirkan di Lapas Tanjung Gusta
Dewi, seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan anaknya di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Dia ditahan pada 2016 karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dewi mengaku kesulitan harus membesarkan sang anak di dalam penjara.
Berikut Jejak PC di Kasus Pembunuhan Brigadir J dan belum ditahan:
19 Agustus 2022
-PC ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat
-Gelar perkara tidak dihadiri Putri alasan sakit, penyidik juga menunda pemeriksaan
26 Agustus 2022
-PC perdana sebagai tersangka
-Setelah 12 jam, pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara dengan alasan sudah larut malam dan kesehatan
29 Agustus 2022
-Kejaksaan Agung/Kejagung terima dan teliti berkas perkara Putri dari Bareskrim Polri
30 Agustus 2022
-PC mengikuti rekonstruksi Brigadir J di rumah pribadi Saguling dan rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan
-Putri mengenakan pakaian putih-putih, bukan baju tahanan oranye seperti empat tersangka lainnya
31 Agustus 2022
-PC diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dengan agenda dikonfrontir 3 tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf
-PC tidak langsung ditahan karena telah ajukan penangguhan penahanan
[Admin/mdbin]