Beritainternusa.com,Gunungkidul – Mantan Lurah Getas, Playen periode 2016-2021 berinisial P resmi ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Pasalnya P jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 hingga 2021.

Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar, mengatakan penahanan P dilakukan setelah diperiksa pada Selasa (30/08/2022) kemarin.

Pemeriksaan kami lakukan pukul 09.00 WIB, di mana tersangka didampingi kuasa hukumnya,” jelas Rinaldi saat memberikan keterangannya pada Rabu (31/08/2022).

Pemeriksaan terhadap P sendiri merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa di Kalurahan Getas. Sebelumnya, sudah ada satu tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka sebelumnya adalah DH, yang saat kasus dugaan korupsi terjadi, ia menjabat sebagai bendahara. DH pun sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada 13 Mei 2022.

Menurut Rinaldi, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan P. Itu sebabnya, P kemudian diputuskan untuk dilakukan penahanan. Penahanan P tersebut secara yuridis sesuai dengan Pasal 21 KUHP,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian sebesar Rp627.136.750,00 bagi Pemerintah Kalurahan Getas. Nilai kerugian itu diketahui dari proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Gunungkidul.

P dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,” kata Rinaldi.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan P langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta setelah pemeriksaan. Ia ditahan selama setidaknya 20 hari ke depan. Ia juga mengatakan penanganan perkara masih dalam proses penyidikan.

Nantinya berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa kelengkapannya. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Indra.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here