Beritainternusa.com,Jakarta – Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, PC, mengklaim kepada penyidik bahwa dirinya adalah korban tindakan pelecehan. Demikian disampaikan, Kuasa Hukumnya, Arman Haris.
Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini,” kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Arman menyampaikan bahwa keterangan sebagai korban pelecehan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu pun telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Jumat (26/8/2022) kemarin.
Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” sebutnya.
Arman mengatakan bahwa keterangan PC itu secara konsisten telah menjawab sekitar 80 pertanyaan yang diajukan penyidik. Termasuk dengan pasal yang dipersangkakan sampai dengan peran Putri dalam kasus kematian Brigadir J.
Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” ujarnya.
Atas hal itu, Arman mengatakan bawah pihaknya mempunyai keyakinan bahwa dalam perkara ini akan terkuak kejadian yang sebenarnya, ketika perkara ini telah naik ke persidangan.
Akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan,” sebutnya.
Adapun, PC telah dijadwalkan bakal kembali menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (31/8/2022) hingga keperluan rekonstruksi kepada para tersangka, Selasa (30/8/2022).
Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu, minggu depan. Tadi sudah dijelaskan Kadiv Humas, pemeriksaan nanti adalah pemeriksaan konfrontir, hari Selasa ada rekonstruksi tadi sudah dijelaskan,” tuturnya.
Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menunda pemeriksaan terhadap tersangka Istri FS, PC dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berlangsung, Jumat (26/8/2022).
Penundaan itu terkait dengan kebutuhan penyidik yang masih memerlukan waktu untuk mendalami keterangan PC dalam pemeriksaan kedua Rabu (31/8/2022) hingga keperluan rekonstruksi kepada para tersangka, Selasa (30/8/2022).
Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari rabu tanggal 31 Agustus. Kemudian hasilnya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipidum,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Adapun dalam pemeriksaan kedua ini, PC dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan secara konfrontir dengan ditemukan tersangka lainnya guna menguji keterangan setiap tersangka.
Sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM, dan RE,” sebutnya.
Sementara untuk agenda rekonstruksi yang bakal dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rumah Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bakal menghadirkan lima orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Termasuk PC, dan tersangka lainnya, yakni FS, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga FS, KM.
Dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 sudsider, 338 KUHP, jo 55 dan 56 KUHP,” ujarnya.
Selain menghadirkan seluruh tersangka, pihak kepolisian juga bakal mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pihak eksternal yang mengawasi kasus ini.
Bahwa seluruh proses ini harus juga menjaga transparansi kita mengundang Kompolnas dan Komnas HAM,” sebutnya.
Alhasil selama menunggu dua agenda yakni pemeriksaan lanjutan, dan rekonstruksi, PS bakal diperbolehkan kembali ke rumah di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diinformasikan oleh penyidik akan kembali dulu, ke rumah. nanti ditunggu aja,” ujar Dedi.
Meski diperbolehkan kembali ke rumah, namun penyidik telah memastikan terkait keamanan Putri selama menunggu proses pemeriksaan dan rekonstruksi, termasuk dengan kemungkinan adanya komunikasi dari luar yang mengganggu proses penyidikan.
Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut,” ujarnya.
[Admin/lpbin]