Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri kepada Irjen Pol Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 hingga Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB. Sebelum membuat putusan itu, komisi etik memeriksa 15 saksi.
Dari kesaksian-kesaksian itu terungkap tindakan Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalang-halangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat. Dia pun mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis apa yang dialami dan dia lakukan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo saat jumpa pers seusai sidang kode etik.
Ke-15 saksi itu dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, 3 orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Klaster kedua, ada 5 orang saksi yakni terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yaitu ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Klaster ketiga, juga obstruction of justice, yaitu Berupa merusak atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV.
Para saksi mengakui seluruh perbuatan masing-masing peran yang dilakukan. Begitu pula dengan Ferdy Sambo “Dan pelanggar juga sama, Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi tersebut,” ungkap Dedy.
Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Menyikapi putusan sidang, Ferdy Sambo menyatakan menyesali perbuatannya. Namun, dia langsung mengajukan banding.
Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan,” ucap Sambo dengan tegas.
Irjen Dedy Prasetyo mengatakan, upaya banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo. Diberikan kesempatan banding secara tertulis selama tiga hari kerja,” jelasnya sembari menyatakan keputusan banding akan dibuat selama 21 hari kerja.
Seusai sidang etik, Ferdy Sambo juga membacakan surat permohonan maaf terkait dampak kasus kematian Brigadir J dilakukannya.
Mohon izin ketua dan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri, izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kepada senior, rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada bapak Kapolri,” kata Ferdy Sambo di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dibacakan sekarang,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang.
Siap,” jawab Ferdy Sambo.
Setelah membacakan surat permohonan maaf Ferdy Sambo menyerahkan surat di dalam map berwarna merah muda itu ke majelis hakim kode etik.
Putusan sidang etik ini bisa jadi akhir karier Ferdy Sambo. Jika bandingnya ditolak, dia akan dipecat dan perjalanan dinasnya di kepolisian berakhir.
Ferdy Sambo memiliki karier mentereng di kepolisian. Dia bahkan sudah menyandang dua bintang di pundaknya pada 2020, saat usianya 47 tahun.
Berikut jabatan yang pernah diemban Ferdy Sambo:
- Pama Lemdiklat Polri (1994–1995)
• Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
• Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995–1997)
• Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
• Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997–1999)
• Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999–2001)
• Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001–2003)
• Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003–2004)
• Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004–2005)
• Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005–2007)
• Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007–2008)
• Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008–2009)
• Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009–2010)
• Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012)
• Kapolres Purbalingga (2012–2013)
• Kapolres Brebes (2013–2015)
• Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016)
• Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
• Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018)
• Koorspripim Polri (2018–2019)
• Dirtipidum Bareskrim Polri (2019–2020)
• Kadiv Propam Polri (2020–2022)
• Pati Yanma Polri (2022)
[Admin/mdbin]