Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung. Salah satu pihak yang ditangkap yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
Dia menyampaikan OTT dilakukan usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dalam OTT KPK ini, penyidik mengamankan tujuh orang di Bandung dan Lampung.
Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” jelasnya.
Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Perkembangannya akan segera disampaikan,” ucap Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan pihaknya menerima 2.173 laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sejak Januari hingga Juni 2022.
Selama semester I 2022, jumlah laporan yang diterima oleh Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) KPK adalah 2.173 laporan,” ujar Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Angka tersebut sedikit lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada periode yang sama pada 2021 lalu. Pada tahun lalu, KPK menerima sebanyak 2.045 laporan dugaan korupsi.
Hadiyana mengatakan, dari 2.173 laporan tersebut, 2.069 laporan di antaranya telah diverifikasi. Sementara itu, 104 laporan langsung diarsipkan karena substansinya bukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dari 2.069 laporan yang diverifikasi, terdapat 1.235 rekomendasi hasil verifikasi yang juga diarsip karena data dukung dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan belum memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat,” kata Hadiyana.
[Admin/mdbin]