Beritainternusa.com,Jakarta – Mabes Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi menjadi bagian dari dugaan pembunuhan Brigadir J.
Bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Ia menyebut Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Putri juga semestinya diperiksa kemarin, namun yang bersangkutan sakit.
PC diperiksa sebanyak tiga kali. Seharusnya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa, tapi yang bersangkutan sakit dari surat dokter,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf. Bharada E kini berstatus sebagai justice collaborator dan berada di bawah perlindungan LPSK.
[Admin/itbin]