Beritainternusa.com,Jakarta – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali berbicara lugas perihal kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi seperti kerajaan di internal Mabes Polri.
Menurut Mahfud, struktural di ‘kerajaan’ ini yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.
Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini, yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).
Mahfud tak merinci seperti apa berkuasanya kelompok Sambo itu di internal Polri. Ia hanya mengatakan kelompok itu sempat menghalang-halangi pengusutan tewasnya Brigadir J sehingga berlarut-larut.
Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini. Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” katanya.
Kemudian klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice (menghalangi penyelidikan).
Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil autopsi, itu bagian dari obstruction of justice,” kata Mahfud.
Kedigdayaan Sambo di internal polisi juga diakui oleh Mahfud. Bahkan, katanya, Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya.
Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya,” kata Mahfud.
Diketahui, Divisi Propam Polri bisa memeriksa dan memberi sanksi kepada personel yang dinilai telah melanggar etik. Kadiv Propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo,” jelas Mahfud.
Ia juga menyebut ada sekelompok orang yang berani menyembunyikan kasus kematian Brigadir J dari Kapolri. Orang-orang Sambo itu, kata Mahfud, juga berani menyembunyikan kasus lain agar tidak diusut.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Ia berkata harus ada pembagian kewenangan yang setara di kepolisian. “Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan aja sama Sambo,” pungkasnya.
[Admin/itbin]