Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polres Gunungkidul mulai menerapkan tilang in hand bagi pelanggar pengguna kendaraan bermotor di wilayahnya. Sebanyak 75 anggota Sat Lantas Polres Gunungkidul akan melakukan tilang menggunakan handphone yang mereka miliki. Lokasi dan waktunya selalu berubah-ubah.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti menuturkan pihaknya memang sudah menerapkan tilang in hand sejak awal bulan Agustus 2022 kemarin. Meski sejatinya sudah uji coba selama setahun terakhir namun secara resmi dilakukan tanggal 1 Agustus 2022 yang lalu.
Jadi sudah 11 hari ini dilakukan tilang in hand,” kata dia pada awak media, Kamis (11/8/2022) malam.
Martinus menjelaskan dengan tilang in hand, polisi akan memfoto pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor yang mereka temui. Pelanggaran yang akan difoto adalah pelanggaran kasat mata atau terlihat.
Setelah itu, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat motor yang digunakan tersebut disertai dengan bukti foto pelanggaran. Setelah itu, pelanggar lalu lintas tersebut diminta melakukan klarifikasi dan membayar denda secara online.
Untuk sementara memang baru di seputaran kota Wonosari dulu. Tapi nanti akan berlaku di seluruh Gunungkidul,”ujar dia.
Untuk sementara pihaknya memang masih menerapkan tilang in hand dari anggota polisi yang disebar di pertigaan ataupun perempatan. Mereka akan memfoto kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Selama 11 hari menerapkan tilang in hand setidaknya ada 100an pengendara yang mereka tilang. Rata-rata dalam sehari mereka memang baru menilang 8 sampai 10 pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Sehari itu kita tilang secara acak. Dan paling banyak pelanggarannya adalah tidak mengenakan helm,”ungkapnya.
Beberapa pelanggaran yang mereka incar adalah tidak mengenakan helm, lampu mati, pelat nomor kendaraan yang belum membayar pajak serta beberapa pelanggaran lainnya. Tilang in hand ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan juga kriminalitas di wilayah Gunungkidul.
Martinus menambahkan, untuk teknisnya ketika ternyata kendaraan yang melanggar tersebut sudah berpindah tangan seperti dijual maka penerima surat tilang bisa melakukan penyanggahan. Dan nantinya tilang akan dikirimkan kembali kepada orang yang membawa kendaraan tersebut.
[Admin/kprbin]