Beritainternusa.com,Jakarta – Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacaranya. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Iya betul,” ujar Andi saat dimintai konfirmasi dikutip dari Kompas, Jumat (12/8/2022). Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.
Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Ia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Bharada E. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Surat itu ditandatangani oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut. Saat dimintai konfirmasi, Deolipa dan Boerhanuddin belum membalas.
Untuk diketahui, Deolipa dan Boerhanuddin sebelumnya ditunjuk Bareskrim menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara untuk membela Bharada E. Penunjukan ini dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus lalu.
Sejak didampingi Deolipa dan Boerhanuddin, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dari keterangannya semula ihwal peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk dalam hal ini menyampaikan keterangan soal adanya dugaan perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Saat itu menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 8 Agustus 2022, Deolipa mengungkapkan bahwa kliennya sempat merasa tertekan ketika memberikan keterangan awal atas kematian Brigadir J. Ia juga menyebut bahwa Bharada E mulai terbuka setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.
Deolipa mengklaim, ia meminta Bharada E untuk bersikap tenang dan berani mengungkapkan secara jujur peristiwa yang membuat rekannya kehilangan nyawa itu. Belakangan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat kliennya itu untuk mengungkap semua kejadian yang sebenarnya terjadi.
Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Agus, Selasa (9/8/2022) malam.
Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” imbuhnya.
Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dengan mendatangkan orang tua Bharada E agar membujuk anaknya berbicara secara jujur. Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga, dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.
[Admin/itbin]