Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar

Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai alasan Bareskrim Polri enggan merilis motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J tak tepat.

Polisi sebelumnya menegaskan tidak akan mengungkap motif di balik insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut dengan alasan menjaga perasaan semua pihak.

Menurut Abdul, Polri seharusnya tetap menjelaskan motif kasus tersebut demi menghindari spekulasi maupun prasangka negatif di masyarakat. Ia juga mengatakan masih ada sejumlah alternatif yang dapat ditempuh dalam menjelaskan motif kasus itu, salah satunya dengan memilih kata yang tidak vulgar.

Alasan itu tidak tepat, seharusnya apapun motifnya dijelaskan. Kan bisa menggunakan cara yang tidak vulgar agar tidak terjadi spekulasi dan prasangka yang bersifat negatif,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (12/8/2022).

Tak hanya itu, Abdul juga mengingatkan pihak kepolisian untuk tetap mengedepankan transparansi. Menurutnya, dengan membuka perkembangan pengusutan kasus kematian Brigadir J secara transparan dinilai sebagai langkah ideal yang seharusnya ditempuh Polri.

 (Seharusnya) ya mengedepankan transparansi dengan menghormati orang-orang yang sedang terkena masalah,” terang Abdul.

Sebagai informasi, sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Untuk sementara, Agus mengatakan informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan.

Saat ini penyidik juga masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus, Kamis (11/8/2022).

Hal senada juga diungkapkan oleh pakar kebijakan publik, Ahmad Nur Hidayat. Ia mempertanyakan dalih Polri menjaga perasaan, sehingga tak menyampaikan motif pembunuhan Brigadir J.

Ini perasaan, apa yang dimaksud? Kita kan enggak tahu ya perasaan apa yang dimaksud dan perasaan apa? Apakah perasaannya tersangka atau perasaan korban?” kata Ahmad, Kamis (11/8/2022).

Jika dalihnya menjaga perasaan, kata Ahmad, mestinya Polri juga memikirkan bagaimana rasa keingintahuan publik. Ia menyebut perasaan keingintahuan publik mestinya menjadi pertimbangan Polri untuk mengungkap motif di balik penembakan ini.

Gimana juga dengan keingintahuan, perasaan keingintahuan dari publik, kan ini perlu dijawab juga oleh pihak Bareskrim,” ujarnya.

Ahmad pun membandingkan penanganan kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo dengan kasus anggota TNI Kopda Muslimin, dalang penembakan istrinya di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Ahmad, saat itu motif Kopda Muslimin membuat rencana penembakan telah diungkap meski yang bersangkutan belum ditahan. Motifnya itu langsung (disampaikan) meskipun Kopda M ini belum ditangkap, sudah disampaikan motifnya adalah asmara terlarang,” katanya.

Ahmad juga menyinggung soal asas persamaan di hadapan hukum. Dengan demikian, semestinya motif penembakan terhadap Brigadir J harus diungkap ke publik.

Perasaan semua warga negara ini sama di muka hukum, ini kok sengaja disembunyikan motifnya dengan alasan perasaan, ini urusan orang dewasa. Ini sudah mengganggu prinsip atau asas penegakan hukum, bahwa semua orang harus diperlakukan sama,” tuturnya.

Asmara terlarang (motif kasus Kopda Muslimin) itu kan juga cerita orang dewasa, tapi kan diungkap juga, jadi ini jadi persoalan,” tambah Ahmad.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here