Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memblokir 15 platform perjudian online. Namun, ia menyayangkan pemblokiran tersebut baru dilakukan setelah mendapat kritik dari masyarakat.
Di samping itu, Menkominfo sempat menyatakan tidak bisa menghentikan keberadaan judi online. Bahkan, salah satu Dirjen di Kemenkominfo menyatakan jika platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.
Ini hal aneh. Indonesia, sesuai ketentuan konstitusi UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah negara hukum. Maka, negara hadir untuk menegakkan hukum. Tidak malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online. Karena judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum,” ungkap Hidayat, Rabu (3/8/2022).
Seharusnya, sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online. Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online,” tambahnya.
HNW, sapaan akrab Hidayat, menegaskan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tidak hanya itu, sebelumnya Kabareskrim Polri juga sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya, termasuk judi online.
Semestinya Menkominfo tegas melarang membuat situs judi online dan akan segera menutup yang ada. Serta membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya. Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar. Bukan justru dibiarkan dan baru dibenahi ketika ada kritik dari masyarakat dan DPR,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar Kementerian Agama, Kementerian PPPA, dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online. Sebab hal tersebut bisa menjadi masalah sosial dan keagamaan, serta sangat berdampak pada anak-anak.
Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15 persen KDRT, serta kejahatan lokal lainnya di Indonesia.
Tidak hanya itu, perjudian juga gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum, merusak harmoni rumah tangga, dan juga masa depan mereka.
Anggaran Kementerian PPPA untuk penanganan anak bermasalah dan kuota Kemensos untuk rehabilitasi sosial anak, sangat kecil jumlahnya. Karena itu, kami mendorong Kemenag, Kemensos, dan Kementerian PPPA mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online. Misalnya melalui pembuatan SKB atau instrumen lain, dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Kemenkominfo. Agar pemblokiran situs judi online juga mempunyai dampak yang positif dan berkontribusi menjadi solusi terhadap sebagian masalah sosial yang dihadapi bangsa Indonesia,” pungkasnya.
[Admin/itbin]