Bharada E usai diperiksa Komnas HAM

Beritainternusa.com,Jakarta – Kubu Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta polisi menggunakan pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden berdarah baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Permintaan pemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya.

Iya 338 itu sudah bagus satu pasalnya diadopsi, karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka masuk juga 340,” sebutnya.

Di samping itu, Kamaruddin juga meminta kepada penyidik untuk segera mengungkap tersangka lainnya. Terkhusus tersangka yang diduga turut terlibat dalam mengancam Brigadir J dengan adanya pasal penyerta dugaan keterlibatan.

Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu,” sebutnya.

Walaupun demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik,” sebutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Adapun Pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari ‘pembuat’ yaitu orang yang memberikan perintah, ‘penyuruh’ yaitu orang yang bersama-sama melakukan, ‘pembuat peserta’ yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, ‘pembuat penganjur’ dan ‘pembantu’.

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” ucap Andi.

Sekedar informasi jika penetapan tersangka Bharada E buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Dimana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J,” ucap Andi.

Sebelum tewas pada 8 Juli 2022 lalu ketika baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J ternyata sempat mendapatkan beberapa kali ancaman pembunuhan. Demikian diungkap kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

Bulan Juni 2022, dia curhat kepada orang yang dia percaya dia menangis sedih sekali, bahwa dia akan menghadapi kematian akibat diancam dan akan dibunuh,” ujar Kamaruddin saat dihubungi awak media, Minggu (24/7/2022).

Sejak Juni sampai Juli, kata Kamaruddin, ancaman itu berlanjut hingga terakhir di tanggal 7 Juli 2022 Brigadir J kembali mendapatkan ancaman saat berdinas di Magelang ketika mengawal Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Masih diancam lagi pada momen berikutnya dan terakhir ancaman serius itu pada tanggal 7 juli 2022. ketika mereka di Magelang, diancam akan dihabisi apabila dia (Brigadir J) naik ke atas,” kata Kamarudin.

Meski tidak memahami arti kalimat ancaman naik ke atas, namun Kamarudin memastikan jika kalimat yang terekam dalam dokumen elektronik itu telah diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik.

Cuman naik ke atas ini belum mengerti apa yang dimaksud ini, tapi orang kepercayaan itu mengerti naik ke atas. Dan bukti ini telah saya serahkan kepada Jenderal yang ikut serta dari Jakarta untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Namun ketika ditanya soal siapa pihak yang mengancam, Kamarudin hanya mengungkap jika ancaman ke Brigadir J datang dari sesama anggota tanpa menyebutkan secara jelas identitas pelaku.

Yang mengancam itu siapa, yang mengancam itu di lingkungan dia bekerja. Ya itu anggota lah, dia anggota Warga Negara Indonesia, dan kedua dia anggota Polri, kan dia (brigadir J) bekerja di Polri,” bebernya.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here