Barang bukti uang palsu di Mapolda Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Jateng – Polisi mengungkap sindikat peredaran uang palsu di Temanggung Jawa Tengah. Polisi juga menangkap pembuat uang palsu yang bisa mencetak hingga senilai Rp 19 juta per malam.

Ada juga pengungkapan di jajaran Temanggung itu uang palsu jadi uang palsu yang kita amankan hampir 90 juta modus operandinya, peralatannya lengkap di situ,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (2/8/2022).

Ada empat tersangka yang kini diamankan polisi. Pelaku inisial AD dan NF ditangkap 12 Juli 2022 di Kabupaten Magelang. Kemudian dua pelaku inisial AP dan IS ditangkap di Kediri pada 25 Juli 2022.

Sindikat pencetak uang palsu itu terungkap saat transaksi jual beli ponsel di Taman Kali Progo Temanggung pada Senin (11/7/2022).

Pelaku membeli barang menggunakan uang palsu dan uang asli. Pelaku juga sudah memiliki niat untuk membelanjakan uang yang diduga palsu dengan cara mencari pembeli di media sosial,” katanya.

Saat ini, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan pemangku kebijakan untuk mengecek peredaran uang palsu di Jawa Tengah. Luthfi juga meminta masyarakat melapor jika menemukan adanya uang palsu.

Ke depan kita bekerja sama dengan jajaran BI (Bank Indonesia), dengan OJK terkait dengan peredaran uang palsu di wilayah kita. Biasanya saat-saat menjelang kebutuhan masyarakat meningkat modus operandi uang palsu ini marak di masyarakat kita. Oleh karena itu kita imbau agar masyarakat berhati-hati dalam penggunaan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani menyebut para pelaku bisa mencetak uang palsu hingga Rp 19 juta per malam. Diduga uang palsu itu juga sudah beredar luas.

Jadi berdasarkan pemeriksaan yang sudah ada di Polres Temanggung, dia mampu mencetak antara 10 juta sampai 19 juta setiap malam, jadi mereka bekerja di malam hari,” katanya.

Prediksi yang beredar seumpamakan sudah 9 bulan operasional, lumayan juga, dan ini sedang kami coba, kami berkoordinasi dengan Polda lain apakah peredaran itu dilaksanakan di luar Jawa karena menurut keterangan juga dikirim ke luar Jawa segala,” imbuhnya.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011.

[Admin/dtbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here