Beritainternusa.com,Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tidak ada larangan membuka hasil autopsi ulang terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Mahfud, anggapan dibukanya hasil autopsi hanya melalui perintah pengadilan adalah keliru.
Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta? tidak dilarang, untuk dibuka,” kata Mahfud kepada awak media, Jumat (29/7/2022).
Mahfud menjelaskan, dalam hukum ada tiga bentuk aturan. Pertama soal keharusan, kedua soal kebolehan dan ketiga soal larangan. Artinya, saat hasil autopsi dibuka kalau pengadilan meminta, maka itu dibolehkan disiarkan ke publik.
Apalagi ini menjadi perhatian umum, perlunya autopsi kedua ini karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga,” ujar dia.
Mahfud mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan membuka tabir kematian Brigadir J dengan terang, transparan dan independen. Oleh karena itu, dia menekankan, hasil autopsi ulang menjadi salah satu validasi yang nantinya akan dibuka supaya publik tahu.
Menurut dia, hasil autopsi yang menjadi rahasia publik seperti penyakit menular sesuai Undang-Undang Kesehatan. Namun apabila autopsi ulang dilakukan untuk bukti di pengadilan itu boleh dilakukan.
Kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Ini orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” tandasnya.
Pengungkapan kasus kematian Brigadir J masih menunggu hasil forensik yang diperkirakan rampung dua bulan. Proses itu sejalan dengan tim independen dilakukan Komnas HAM yang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti termasuk pihak diduga mengetahui perkara tersebut.
Sebelumnya dokter forensik memperkirakan hasil pemeriksaan autopsi ulang rampung dalam kurun waktu empat sampai delapan minggu. Sampel dari jenazah Brigadir J saat ini diteliti di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, untuk meyakinkan keluarga bahwa tim forensik bekerja independen dan imparsial dua orang perwakilan keluarga dari latar belakang medis diikutsertakan. Dua perwakilan keluarga itu, Bidan Herlina Hidayah Lubis dan dokter spesialis Martina Rajaguguk yang diperbolehkan masuk dalam ruangan autopsi untuk mengawasi secara langsung.
Menurut Ade, dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J itu tak mengajak perwakilan keluarga. Tim dokter forensik juga diawasi Komnas HAM dan Kompolnas.
Kita juga dalam bekerja sangat patuh terhadap kode etik dokter, keahlian dan profesionalisme serta diawasi oleh pakar forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Universitas Udayana dan Universitas Andalas,” kata Ade di RSUD Sungai Bahar.
[Admin/mdbin]