Beritainternusa.com,Tangerang – DPC FSP LEM SPSI Kota Tangerang bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan aksi unjuk rasa akbar secara serentak pada tanggal 10 Agustus 2022 di Jakarta dan di ikuti berbagai Ibu Kota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Aliansi ini telah diikutil lebih dari 40 Organisasi Buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan, OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan lain-lain di Seluruh Indonesia.
Aksi unjuk rasa akbar pada tanggal 10 Agustus yang akan datang akan saya pastikan anggota kami dari FSP LEM SPSI Kota Tangerang akan turun bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah”.kata Agus Gunawan ketua DPC FSP LEM kepada awak media Selasa 27 Juli 2022.
Hal ini malahan direspons dengan mensahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia.
Seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari berbagai kaum pekerja dan masyarakat umum.Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembentukan UU tersebut”.kata Agus Gunawan.
Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat.Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.
Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.
Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan.
Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR”.tandasnya.
[Romelih/bintng]