Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Beritainternusa.com,Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait dengan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang menangkap enam orang diduga mata-mata asing atau pelaku spionase di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tiga di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Andika mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi terkait dengan enam orang yang diamankan pihak TNI bersama Imigrasi tersebut. Termasuk, lanjut dia, kebenaran soal mereka mata-mata asing atau tidak.

Saya sendiri belum dapat laporan resmi. Tapi saya akan hati-hati, karena tadi mata-mata itu juga saya harus tahu persis,” ujar Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022).

Dia enggan menyebut enam orang itu adalah mata-mata asing karena belum tahu kebenarannya. Oleh karena itu, TNI akan menelusuri kasus tersebut secepatnya.

Yang bilang itu (mata-mata) kan bukan saya. Saya harus tahu dulu, sampai hari ini saya belum dapat laporan resmi, tapi saya janji, saya akan telusuri supaya proporsional penanganannya,” kata Andika.

Sebelumnya, Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada II telah berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA di Nunukan pada Rabu, 20 Juli 2022.

Mereka adalah, WNI adalah Elwin 23 tahun, Thomas Randi Rau 40 tahun, Yosafat Bin Yusuf 40 tahun. Sedangkan tiga WNA sisanya atas nama Leo Bin Simon 40 tahun, Ho Jin Kiat 40 tahun dan Bai Jidong 45 tahun.

Mereka juga kedapatan mengambil foto-foto dengan cara ilegal. Foto-foto itu ada di galeri telepon genggam yang digeledah petugas.

Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto, Rabu (20/7), dilansir pada laman tnial.mil.id.

Kronologi penangkapan berawal dari sebuah mobil Avanza hitam mencurigakan melintasi pos penjagaan. Petugas yang berjaga memberhentikan dan melakukan pemeriksaan dokumen dan barang. Namun penumpang mobil itu tidak membawa barang.

Setelah ditemukan ada orang asing dalam mobil, pengemudi bersama lima penumpang tersebut diminta turun. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan foto mencurigakan di handphone salah satu WNA.

Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016,” ungkap Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here