Kapolres Gunungkidul tunjukkan barang bukti penipuan yang berkedok investasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Aparat Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan AP (41), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kapanewon Tanjungsari atas kasus penipuan. Modus penipuan dilakukan berkedok investasi uang digital Crypto.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri mengatakan kasus tersebut diketahui setelah ada laporan dari sembilan orang yang mengaku jadi korban. Perkaranya diketahui pada Desember 2021 lalu,” jelas Edi dalam jumpa pers di Mako Polres Gunungkidulb, Rabu (20/07/2022).

AP sendiri mengaku hanya menjadi pegawai dari sebuah perusahaan bisnis investasi yang dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. Sedangkan VS diketahui sudah diamankan di Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh aparat Polda setempat. Menurut Edi, VS diamankan lebih dulu pada Februari 2022 oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Setelah tim Satreskrim Polres Gunungkidul turut memeriksa VS, keterlibatan AP dalam kasus tersebut diketahui. Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022,” ungkapnya. Puluhan barang bukti pun diamankan bersama AP. Mulai dari dokumen kontrak menjadi anggota investasi hingga buku tabungan.

Akibat perbuatannya ini, VS dikenakan Pasal 106 Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun turut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan AP dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AP juga dikenakan Pasal 378 KUHP seperti VS.

Ancaman bagi VS maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan AP terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Edi.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul , AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan yang melaporkan kasus ini hanya 9 orang. Namun menurut keterangan dan data yang didapat, total korbannya mencapai 87 orang. Ia mengungkapkan total kerugian akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Adapun AP mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi, seperti membayar utang bank hingga membangun rumah.

Kami juga masih mendalami aset lainnya, dan pelaku bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahardian

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here