Tim Pengacara keluarga almarhum Brigadir J

Beritainternusa.com,JakartaPengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa heran atas kabar Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang Polri Bintang 2. Belum lagi, secara kelembagaan, LPSK sendiri dilindungi oleh Polri. Tentu hal ini membuat Kamaruddin merasa heran.

Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK. LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan.”

Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini, sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK,” kata Kamaruddin dikutip dari Kompas Tv, Rabu (20/7/2022).

Atas dasar itu, Kamaruddin berniat meminta perlindungan pada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” lanjut Kamaruddin. Upaya ini semata-mata dilakukan hanya untuk mengungkap kejadian tewasnya Brigadir J.

Pasalnya hingga kini kematian Brigadir J masih menjadi tanda tanya keluarga. Menurut analisis keluarga, ada kemungkinan Brigadir J tidak tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, melainkan di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Dugaan ini muncul karena di hari itu, Jumat (8/7/2022) pukul 10.00 WIB, keluarga masih bisa berkomunikasi dengan Brigadir J melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Namun, pada pukul 17.00 WIB, Brigadir J tidak bisa dihubungi keluarga. Bahkan nomor keluarga, yakni ayah, ibu dan kakak, adiknya diblokir.

Hal itu disampaikan Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (19/7/2022). Tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 hari sampai dengan pukul 17.00 WIB.”

Locus Delicti (tempat kejadian perkaranya) adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama, alternatif kedua Locus Delicti-nya di rumah Propam Polri atau rumah dinas di Duren 3 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.”

Kenapa kita sebut Magelang-Jakarta karena 10.00 WIB, dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi baik melalui telepon maupun melalui WhatsApp kepada orangtuanya khususnya melalui WhatsApp keluarga, tetapi setelah 10.00 WIB almarhum ini minta izin mau ngawal komandannya atau siapapun itu, yang dikawal harus balik ke Jakarta dengan asumsi perjalanan 7 jam.”

Dia minta izin untuk melakukan pengawalan balik ke Jakarta jadi perkiraan-perkiraan 7 jam. Tidak etis misalnya seorang ajudan mengawal pimpinan masih WhatsApp, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” jelas Kamaruddin dikutip dari Kompas Tv.

Setelah melewati 7 jam, kata Kamaruddin, keluarga mencoba berkomunikasi lagi dengan Brigadir J. Pukul 17.00 WIB, keluarganya mencoba menelepon (Brigadir J) tapi tidak bisa di WhatsApp, ternyata sudah terblokir.”

Dengan terblokirnya dan nomor-nomor mereka, baik kepada ayah, ibunya termasuk kakak, adiknya, mereka mulai gelisah.”

Kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga, ayah, ibunya, kakak dan adiknya, handphonenya tidak bisa dipakai kurang lebih satu minggu,” jelas Kamaruddin. Sehingga, keluarga menduga, Brigadir J dibunuh secara terencana di Magelang.

Artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana, sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai passwordnya. Berarti sebelum dibunuh ada dulu ini dugaan pemaksaan untuk membuka password handphone.”

Bahkan, ada empat nomor handphone daripada almarhum sampai hari ini belum diketemukan,” tegas Kamaruddin.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here