Beritainternusa.com,Jakarta – Sebanyak 10 preman ditangkap atas tuduhan menduduki tanah dan bangunan milik Purnawirawan Polri. Kasus ini diduga berhubungan dengan utang-piutang.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto menerangkan, 10 orang preman yang diciduk yakni YS (53), IAE (44), CM (41), TP (46), TAM (24) NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52) diduga orang suruhan dari RS.
Kepada petugas mereka mengaku diberi upah Rp 300 ribu per hari untuk mengambil alih dan menjaga aset berupa tanah dan bangunan milik Irjen Pol (Purn) Bambang Daroendrijo.
RS menyuruh YS dan kawan-kawan untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut,” kata Agung.
Agung menerangkan, pemilik rumah Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo meminjam uang ke seseorang inisial RS sejumlah Rp 5,4 Miliar.
Perjanjian, Irjen Bambang harus mengembalikan dalam tempo enam bulan dengan Rp 6,5 Miliar. Agung menyebut, Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo sendiri telah meninggal dunia pada 25 Januari 2022.
Jaminan pinjaman sertifikat hak milik seluas 800 meter atas nama Sdr Bambang, pada saat pendatanganan surat hutang piutang tersebut turut ditanda tangan pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut,” ujar dia.
Agung menerangkan, Irjen (Purn) Bambang Daroendrijo tak mampu mengembalikan uang sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga, R melakukan jual-beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut, sedangkan pada saat dilakukan appraisal tanah dan bangunan sesuai sertifikat nilainya Rp 18 Miliar.
Kesepakatan awal antara RS dengan TD apabila ingin dijual harus diberitahukan hasil penjualan tersebut kepada keluarga Bambang. Hasil penjualan akan dikembalikan kepada RS sedangkan sisa kelebihan akan dikembalikan kepada Bambang,” ujar dia.
Faktanya RS menyuruh YS dan kawan-kawan untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut.
Bahwa isi kuasa dari RS kepada YS tersebut adalah menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah yang berada di TKP tersebut. Sehingga tersangka YS mengajak teman-temannyan yang lain berjumlah 9 orang,” ujar dia.
Agung menerangkan, para tersangka menduduki rumah di kawasan Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan terhitung mulai 24 Juni 2022 sampai 8 Juli 2022.
Para tersangka memaksa korban dan ibu korban secara bergantian keluar dari rumah secara paksa. Ucapan kasar oleh tersangka yang disertai oleh ucapan yang sama oleh tersangka lainnya sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir,” jelas Agung.
Panit I Unit V Resmob AKP Dimitri Mahendra menerangkan, pihak keluarga tidak menegetahui sertifikat sudah diagunkan ke RS. Karena itu penyidik akan melayangkan panggilan sebagai saksi kepada RS.
Pelaku diberikan kuasa saudara RS yang akan sedang kita lakukan pemanggilan kronologi pemeriksaan anak bambang,” ujar dia.
Dimitri menerangkan, Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi aksi premanisme. Apalagi, saat itu di dalam rumah ada istri almahum yang sedang sakit keras.
Anak-anak almarhum pada ketakutan karena preman-preman ancaman gembok rumah, ancam keluarga apabila tidak keluar dibawakan ambulans dan disekap preman,” jelasnya.
[Admin/lpbin]