Beritainternusa.com,Tangerang – Satuan Reserse Narkoa Polres Tangsel membongkar komplotan pengedar ganja yang biasa mendistribusikan barang haram itu di wilayah Jabodetabek. Empat orang ditangkap bersama 39 kilogram ganja.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, empat tersangka yang ditangkap yakni: JI, AD, BM, dan FS. JI merupakan bandar, pengendali distribusi dan pemodal. AD dan BM bertindak sebagai kurir, sedangkan FS sebagai kurir sekaligus pengedar.
Berawal dari adanya pendalaman informasi terkait aksi pengedaran ganja di wilayah Kota Tangsel, (kemudian mengamankan para tersangka di kawasan Jakarta Timur,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Rabu (20/7/2022).
Dia menyebutkan, kasus itu terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain yang lebih dahulu diamankan. Dari tangan keempat pelaku, polisi berhasil menyita 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 Kg).
Kemudian 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil,” ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
[Admin/mdbin]